RESENSI BUKU:
Buku yang berjudul Transformasi Birokrasi Wujud Penataan Pegawai ini berisi tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS yang menjadi tuntutan publik. Manajemen PNS merupakan satu tuntutan perubahan transformasi penataan ASN dari desain Good Governance pada RPJM 1 (2005-2009), Reformasi Birokrasi pada RPJM 2 (2010-2014), Sistem Merit pada RPJM 3 (2015-2019), dan sampai dengan Birokrasi berkelas dunia RPJM 4 (2020-2024). Hal ini berarti perubahan tuntutan harus dilakukan secara dinamis, sesuai dengan model dan desain pola pelayanan kepada publik yang secara sistematis terus berubah. Konsep yang harus dimiliki bagi para ASN sebagai wujud nyata pelayan publik mencerminkan adanya Integritas, rasa nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa Asing, Hospitality, networking dan entrepreneurship dalam mencapai beberapa tahapan dalam SMART ASN tahun 2024.
Pembangunan ASN yang berintegritas, profesional, mempunyai sifat netral dan bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu segera memberikan pelayanan dan berperan dalam perekat pemersatu bangsa merupakan tuntutan masyarakat yang harus direspon dengan cepat dan tepat. Birokrasi menjadi organ pemerintahan yang hampir selalu bersentuhan dengan masyarakat, sebab keberadaan birokrasi menjadi pelayan rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Kebutuhan serta kepentingan masyarakat sangat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tantangan global. Karena itu, birokrasi pemerintah wajib bisa mengikuti perubahan tadi, terutama yang berkaitan dengan kecepatan dan ketepatan pada proses pelayanan. Salah satu upaya yang wajib dilakukan oleh birokrasi adalah mentransformasikan fungsi serta tugas pelayanan melalui transformasi birokrasi dalam aspek individu, yaitu melalui perubahan sikap serta cara pandang ASN birokrasi terkait fungsi dan tugasnya secara profesional dan pada fungsi jabatan sesuai peraturan.
Buku ini menguraikan tiga bagian penting tentang transformasi birokrasi wujud penataan pegawai. Pertama, peran entrepreneurship dalam tatanan birokrasi humanistik. Pada bagian ini disajikan bagaimana upaya membangun jiwa kewirausahaan dalam organisasi birokrasi yang dipandang memiliki karakteristik spesifik. Nilai entrepreneurship menjadi sebuah kebutuhan bagi para aparatur, dikarenakan organisasi besar berhubungan dengan pengelolaan resources (sumber daya manusia) dari mulai input menjadi output organisasi yang dengan menerapkan prinsip birokrasi modern sebagai langkah pembaharuan kedepan.
Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur wajib memiliki jiwa wirausaha yaitu kemampuan yang kuat untuk bekerja menggunakan semangat kemandirian, termasuk keberanian mengambil resiko (bekerja) dan meminimalkan risiko. Kewirausahaan telah menjadi kebutuhan bagi aparatur, karena hampir seluruh organisasi (publik) menggunakan pengelolaan input menjadi output (kinerja) organisasi dilakukan dengan prinsip efektivitas dan produktivitas.
Entrepreneurship merupakan terjemahan dari istilah Prancis yang kemudian diterima dalam bahasa Inggris maupun Indonesia, yaitu entrepreneur, yang mengandung arti sebagai a person in effective control of commercial undertaking. Istilah entrepreneur, menurut Burch (1986), dimaksudkan sebagai seseorang yang tidak hanya menjalankan atau memimpin suatu perusahaan (publik) dengan baik, melainkan seseorang yang berani mengambil inisiatif guna mengembangkan dan memajukan usahanya dengan menggunakan atau bahkan menciptakan lapangan kerja baru dengan memperhitungkan risiko dengan cermat. Beberapa asas entrepreneurship, menurut Burch, antara lain dikemukakan sebagai kemampuan berpikir dan bertindak kreatif dan inovatif, bekerja secara teliti, tekun, dan produktif. Nilai inilah yang dapat mengantarkan individu aparatur dalam pengambilan peran dalam berkarya dan mengendalikan sumber daya yang dimiliki (resources) ke dalam proses produktif.
Kedua, ASN, integritas dan tantangannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Nilai core value terpenting yang harus dimiliki oleh ASN adalah integritas dan profesionalisme. Karena dua hal tersebut seringkali dipertanyakan masyarakat. Kebijakan reformasi birokrasi yang terdapat pada Perpres nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 disebutkan bahwa ASN harus bisa mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan peningkatan profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Integritas ASN sangat erat hubungannya dengan akhlak kerja pegawai. Akhlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ASN yang berintegritas memiliki ciri sebagai pelayan masyarakat yang profesional, dimana ASN wajib memiliki tujuh ciri-ciri publik life principles, yaitu tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), integritas (integrity), obyektif (objectivity), akuntabel (accountability), terbuka (openness), kejujuran (honesty), dan kepemimpinan (leadership). Integritas memiliki arti penting bagi ASN karena integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
Ketiga, strategi pengembangan dan penataan SDM dalam era kompetisi. Dalam perspektif manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menitik beratkan pada 6 hal pokok, yaitu 1. Basis sistem merit, 2. Kebutuhan PNS, 3. Perpindahan antar Jabatan, 4. Kompetensi Jabatan, 5. Pemberhentian PNS, dan 6. Klasifikasi Jabatan. Pada bagian ini, penulis fokus kepada pembahasan pengembangan SDM yang merupakan salah satu faktor determinan yang banyak mendapat perhatian dari banyak kalangan terutama di kalangan organisasi bisnis maupun publik.
Kualitas SDM merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam menjawab tantangan yang dihadapi. Dalam konsep pembangunan SDM, pembangunan Indonesia ke depan diarahkan pada pembangunan manusia seutuhnya. Artinya kualitas SDM dapat diukur sejauh mana sumber daya manusia yang ada dapat bermanfaat bagi lingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal yang merupakan simbiosis mutualisme.
Pada hakekatnya kekuatan daya tahan organisasi terletak pada sumber daya manusianya. Aparaturlah yang membentuk struktur dan memanfaatkan teknologi. Ada persyaratan penting untuk menjamin keberhasilan organisasi ini, yaitu pertama, setiap organisasi harus mampu membina dan memelihara sumber daya manusia yang stabil dan terampil, kedua, organisasi yang dapat menikmati prestasi sumber daya manusianya, dan ketiga, organisasi yang dapat menjamin kepuasan dan kesejahteraan anggotanya.
Pengembangan kualitas SDM, memiliki posisi yang sangat dibutuhkan dalam upaya menjembatani perkembangan dunia yang semakin transparan dan global. Untuk itu perlu adanya strategi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya yang mengarah pada pembangunan sumber daya manusia yang utuh, baik di bidang jasmani maupun rohani. Hal ini dilakukan melalui proses pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta menciptakan kondisi yang dibangun oleh setiap manajer dalam suatu organisasi, baik organisasi bisnis maupun publik secara terstruktur dan profesional.
Buku ini sangat menarik untuk dibaca dan ditelaah terutama bagi ASN khususnya PNS dan pemerintah dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang menjadi prioritas kerja 5 tahun kedepan Presiden RI, dalam upaya mewujudkan SMART ASN tahun 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar