3 Fitur Layanan Kepegawaian yang Wajib ASN Ketahui !!!

 

Akses melalui MyASN, untuk mendapatkan layanan informasi Kepegawaian. Layanan yang tersaji seperti mengetahui progress Kenaikan Pangkat, Mutasi atau pindah instansi, sampai dengan pemberhentian ASN. Mengakomodir kemudahan mengakses layanan tersebut tersedia notifikasi pesan WhatsApp, bagi ASN penerima layanan. Status layanan dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak sesuai data pada MyASN. Pastikan nomor kontak telah sesuai. Notifikasi hanya dikirim melalui Nomor resmi Badan Kepegawaian Negara: +6281119333000 . Menarik untuk kita ketahui bersama, bentuk pemangkasan layanan dan permudah penyampaian informasi kepegawaian. Mulai dari layanan Pengusulan NIP, Kenaikan Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan Pensiun.
Realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian, meliputi tiga fitur layanan MyASN, sebagai berikut:
  1. Layanan ASN, digunakan oleh ASN untuk mendapatkan layanan manajemen ASN secara langsung serta dapat juga melakukan usulan perbaikan profile ASN bagi yang data kepegawaiannya belum update. Login melalui laman https://myasn.bkn.go.id/layanan-asn, dengan menggunakan user dan password ASN masing-masing. Terdapat 9 (Sembilan) akses layanan yang bisa dimanfaatkan. Beberapa layanan BKN yang dapat di monitor progres penyelesaiannya seperti, Penetapan NIP/NI PPPK, Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pencantuman Gelar Akademik, Pengajuan Peninjauan Masa Kerja, dan Pemberhentian PNS. Memonitor layanan dari: a. Proses Usulan, Input/Verifikasi/ Approval Data dan Dokumen Digital oleh Instansi, b. Pengesahan PERTEK (persetujuan teknis), Tanda Tangan Secara Elektronik oleh Badan Kepegawaian Negara, dan c. Pembuatan SK, SK menggunakan Digital Signature yang tersimpan pada Document Management System (DMS) BKN, SIMPEG Instansi dan Arsip Digital PNS.
  2. Layanan Instansi, Layanan yang digunakan oleh pengelola kepegawaian instansi yang memiliki kewenangan tertentu untuk dapat memproses layanan manajemen ASN baik internal, ke BKN maupun institusi lainya. Akses pengelola Kepegawaian dapat login melalui laman https://myasn.bkn.go.id/layanan-instansi. Terdapat 8 (delapan) akses layanan yang tersedia. Mempermudah pengelola kepegawaian dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK. Untuk penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya. Melalui kemudahan pada fitur layanan Instansi, tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum. Artinya digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN untuk mendukung target pemerintah dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.
  3. Layanan lainnya, berisi berbagai layanan yang telah disiapkan oleh instansi maupun stakeholder yang menunjang implementasi Manajemen ASN secara umum. Terdapat 6 (enam) fitur layanan yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan manajemen ASN. Upaya yang harus segera dilakukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima, dengan mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas akan berdampak positif, dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian yang dilakukan sekaligus ASN dapat memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi.
ASN juga dapat mencari tahu sistem informasi layanan ASN melalui SIASN Fitur Monitoring Layanan atau Mola BKN dan Helpdesk BKN. Di samping tersedianya tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya. Jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada Masyarakat. Ini dapat menjamin kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.
Gerakan Satu Data Indonesia selanjutnya wajib didukung bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data pemerintah, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Konsep satu data, memberikan harapan agar sistem menghasilkan data dan informasi yang berkualitas sehingga kebijakan pemerintah juga menjadi berkualitas. Tujuan data yang terintegrasi untuk, a. mendorong kepercayaan publik, b. meningkatkan nilai sosial dan ekonomi, c. mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif, dan d. meningkatkan efisiensi biaya. Sehingga tersaji data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses bagi siapa saja. Salam santun untuk kita rekan-rekan seperjuangan, dan Terimakasih.

Pekanbaru, 26 November 2023

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB          : Andrikepegawaianriau
Youtube     : 
@AndriandiDaulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja




Tidak ada komentar:

Posting Komentar