Proses cepat, praktis
dan hemat biaya, beberapa keunggulan dari kartu Virtual ASN. Salah satu kemudahan
pemberian pelayanan secara multiguna kepada pegawai, penerima pensiun, dan
keluarganya (Perka BKN Nomor 7 2008, tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
Elektronik). Kartu Virtual ASN, merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi
Aparatur Sipil Negara, dan mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi Kepegawaian.
Sejak ditetapkannya Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 tahun 2022 tentang Penetapan
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, mengisyaratkan layanan Kartu Pegawai
Negeri Sipil (KARPEG) dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) bagi ASN
tidak ada lagi. Pertanyaanya bagaimana PNS dan PPPK yang belum memiliki Karpeg
dan KPE? Pada ketentuan lainnya di SE tersebut, PNS atau PPPK yang diangkat
sebelum ditetapkannya SE tersebut, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada
bulan Juli 2022 sedangkan diangkat setelah ditetapkan SE ini, penerbitan Kartu
ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK. Kartu
Virtual ASN tidak berlaku bagi ASN yang diberhentikan atau telah berakhirnya
masa perjanjian kerja.
Buku Petunjuk pembuatan
Kartu Virtual ASN dapat diakses pada tautan dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/16ksGZnbrYVaFDcuH4YJw2lfaIPuLTxob/view?usp=sharing
Otomatisasi dalam mendapatkan
kartu ASN Virtual, tidak melalui usulan dari instansi, melalui Aplikasi layanan dilink: https://mysapk.bkn.go.id/ tanpa melalui
prosedur pengajuan ke Badan Kepegawaian Nasional. Hal lain tidak perlu
menyimpan kartu secara fisik, dan terfasilitasi dismartphone ASN. Kartu berbentuk
virtual dari kartu pegawai yang berbentuk fisik, desain yang modern dan
kekinian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar