Miliki Kartu Virtual ASN

 


Proses cepat, praktis dan hemat biaya, beberapa keunggulan dari kartu Virtual ASN. Salah satu kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada pegawai, penerima pensiun, dan keluarganya (Perka BKN Nomor 7 2008, tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik). Kartu Virtual ASN, merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara, dan mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi Kepegawaian.


Sejak ditetapkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 tahun 2022 tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, mengisyaratkan layanan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) bagi ASN tidak ada lagi. Pertanyaanya bagaimana PNS dan PPPK yang belum memiliki Karpeg dan KPE? Pada ketentuan lainnya di SE tersebut, PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya SE tersebut, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022 sedangkan diangkat setelah ditetapkan SE ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK. Kartu Virtual ASN tidak berlaku bagi ASN yang diberhentikan atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja.

Buku Petunjuk pembuatan Kartu Virtual ASN dapat diakses pada tautan dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/16ksGZnbrYVaFDcuH4YJw2lfaIPuLTxob/view?usp=sharing


Otomatisasi dalam mendapatkan kartu ASN Virtual, tidak melalui usulan dari instansi, melalui Aplikasi layanan dilink: https://mysapk.bkn.go.id/ tanpa melalui prosedur pengajuan ke Badan Kepegawaian Nasional. Hal lain tidak perlu menyimpan kartu secara fisik, dan terfasilitasi dismartphone ASN. Kartu berbentuk virtual dari kartu pegawai yang berbentuk fisik, desain yang modern dan kekinian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar