TUKIN Vs Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

 

Pengelolaan keuangan pemerintah yang baik adalah kunci penentu keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka nation and state building. Pengelolaan yang baik menjamin tercapainya tujuan pembangunan secara khusus, dan tujuan berbangsa dan bernegara secara umum. Munculnya perhatian yang besar akan pentingnya pengelolaan keuangan pemerintah dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan, kebutuhan atau aspirasi yang harus diakomodasi di satu sisi, dan terbatasnya sumberdaya keuangan pemerintah di sisi lain. Dengan demikian, pencapaian efektivitas dan efisiensi keuangan pemerintah semakin mengemuka untuk diperjuangkan perwujudannya.

Dalam upaya perwujudan pengelolaan keuangan pemerintah yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin aksentuatif untuk mengakomodasi, menginkorporasi, bahkan mengedepankan nilai-nilai good governance. Beberapa nilai yang relevan dan urgen untuk diperjuangkan, antara lain: transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan dimaksud, disamping nilai-nilai efektivitas dan efisiensi tentu saja. Dalam konteks yang lebih visioner, pengelolaan keuangan pemerintah tidak saja harus didasarkan pada prinsip-prinsip good governance, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai dimaksud.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditengarai tengah menggodok aturan baru mengenai ketentuan baru pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai ASN (pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK). Menteri PANRB Abdullah Azwar menyebut perombakan didasari oleh bergesernya tujuan pemberian tukin sebab alih-alih sebagai apresiasi terhadap kinerja, tukin malah dirasa seperti hak. Dikutip pada link: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230528110059-4-441177/pns-silakan-baca-ini-bocoran-perhitungan-tukin-baru

Pegawai ASN dilingkungan Kementerian Agama dalam pembayaran tunjangan kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11/2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Hal mendasar pada Pasal 4, pemberian Tukin (tunjangan kinerja) berdasarkan 2 komponen yang tidak terpisahkan. Pembayarannya didasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Catatan penting apakah 2 komponen mendasar tersebut sudah diterapkan, dan apakah capaian kinerja pegawai pernah dievaluasi sesuai dengan capaian kinerja organisasi.

Penjelasan lebih rinci tentang tata cara pembayaran Tukin Pegawai ASN dilingkungan Kementerian Agama diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 83/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, di unduh di link: https://drive.google.com/drive/folders/12jiTzd7ZwEsilEBPyd5ioq16mDmYE9l3?usp=share_link

Menyikapi tantangan kedepan, adanya inovasi dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN di Kementerian Agama. Perhatian yang sungguh-sungguh untuk mengakomodasi dan mewujudkan harapan dan tuntutan di atas. Sehingga dinamika pengelolaan kinerja dapat dikelola secara profesional. Dengan memperhatikan beberapa patologi tersebut, tulisan ini sampai pada beberapa rekomendasi strategis yang pada intinya ingin mengembalikan prinsip dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagai alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi yang sehat. Semoga ini bisa terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar