Tahapan Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (Penerapan KMA No. 912/ 2021)

 


ABSTRAK

Surat Edaran Menpanrb nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, menjadi acuan dasar terbitnya KMA nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. SE Menpanrb Nomor 3 Tahun 2021 ini, merupakan kebijakan transisi atau peralihan dari pelaksanaan PP nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil ke PP nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diberlakukan setelah 2 tahun setelah diundangkan. Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2021, berdasarkan Sistem Manajemen Kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021. Sistem Manajemen Kinerja PNS suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja yang dilaksanakan setahun sekali. SKP tercapai juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Kata Kunci : Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah.

Mewujudkan pegawai yang profesional, kompeten, dan kompetitif adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN adalah salah satu profesi yang memiliki kewajiban mengelola mengembangkan dirinya, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan penyusunan rencana kerja SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil dilakukan secara objektif (keadaan yang sebenarnya), terukur (dapat diukur), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), partisipatif (bersifat partisipasi), dan transparan (nyata, jelas dan terbuka), dalam artian setiap pegawai mempunyai hak mendapatkan penilaian secara objektivitas dalam pembinaan PNS yang berdasar sistem prestasi dan sistem karier. Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai merupakan salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dimana bagi mereka yang tidak menyusun SKP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangankan bagi mereka yang tidak menyusun SKP, bagi mereka yang menyusun SKP tapi tidak mencapai target sesuai yang diharapkanpun dapat dikenakan Hukuman Disiplin Berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 10 angka 10 yang menyatakan bahwa Hukuman Disiplin Berat diberikan kepada PNS yang apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

Berdasarkan data PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2020 terdapat sebanyak 3.912 pegawai yang terdiri dari Jabatan Administrasi (jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana), Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Berdasarkan data Simpeg kemenag riau terdapat Jabatan Administrasi dapat diuraikan sebagai berikut: pemangku jabatan administrator sebanyak 22 orang, pemangku jabatan pengawas sebanyak 155 orang dan jabatan pelaksana sebanyak 692 orang, rumpun jabatan fungsional sebanyak 3.042 orang dan rumpun jabatan pimpinan tinggi, 1 orang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau). Artinya dari total seluruh PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan penyusunan rencana kerja SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Beberapa hal yang perlu yang perlu kita perhatikan dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan SKP untuk Tahun 2021 akan dibagi kedalam 2 periode penilaian, yaitu Periode 1 (Januari s/d Juni 2021) dan Periode 2 (Juli s/d Desember 2021).
  2. Penilaian Kinerja Periode 1 dilakukan dengan tetap berpedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, sedangkan untuk Penilaian Kinerja Periode 2 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021.
  3. Dalam hal kegiatan tugas jabatan dan target kinerja yang tidak bisa dinilai dalam kurun waktu Periode 1 (Januari s/d Juni 2021), maka tugas jabatan dan target kinerja tersebut dituangkan kembali pada Periode 2 (Juli s/d Desember 2021).
  4. Pada tahun 2021 kita menggunakan nilai kinerja PNS dan perilaku kinerja dengan perbandingan 70/30 karena untuk tahun 2021 kita menggunakan penilaian perilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian rekan kerja.
  5. Untuk penilaian kinerja pada Periode 1 dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 dan penilaian kinerja pada Periode 2 dilakukan paling lambat akhir Januari 2022.
  6. Nilai dan Predikat Kerja antara Periode 1 dan Periode 2 diintegrasikan selambatnya pada tahun berikutnya bulan Februari 2022.

1.2 Batasan Permasalahan.

Desain pengaturan yang lebih rinci terkait teknis penilaian kinerja PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS. Peraturan ini memberikan gambaran dan pedoman yang jelas bagi setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja bagi pegawai, termasuk di dalamnya pada tahap perencanaan kinerja pegawai berupa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam hal penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Tahun 2021, telah ditetapkan Surat Edaran Menpanrb nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Pembahasan dalam tulisan ini akan menguraikan tahapan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, menjabarkan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai dari Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dan arti pentingnya penyusunan SKP bagi PNS khususnya di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.

BAB II
PEMBAHASAN

Amanat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Penilaian Kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang akan dicapai dengan demikian ditetapkan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebagai pengganti PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. Sejak dikeluarkannnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Tahun 2021,maka menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai kedalam 2 periode penilaian. Periode pertama adalah bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan periode kedua dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2021. Untuk melakukan penilaian kerja di bulan Januari sd Juni 2021 dilakukan tetap dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan untuk penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

Perubahan penting dari penilaian kinerja PNS berdasarkan PP 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pns adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja penilaian kinerja, serta tindaklanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu system informasi kinerja. Sistem manajemen kinerja PNS implementasi dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.

2.1 Tahapan Penyusunan SKP Berdasarkan PP 30 tahun 2019.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP. Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta merumuskan rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS. Tahapan Penyusunan SKP berdasarkan PP 30 Tahun 2019, diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
  2. Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
  3. Penyusunan Rencana SKP dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
  4. Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana SKP, maka pengelola kinerja/ tim pengelola kinerja menyusun Rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.
  5. Rencana Kinerja pada SKP dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.
  6. Sebelum melakukan penyusunan Rencana SKP, pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil, aktivitas, dan kategori pekerjaan yang digunakan untuk menyatakan rencana Kinerja pada SKP.

Beberapa tahapan dalam penyusunan SKP Periode Juli s.d Desember tahun 2021, komponen SKP meliputi, sebagai berikut:
  1. Data Pegawai yang dinilai, terdiri dari Nama, Nip, Pangkat/gol ruang, jabatan dan Instansi.
  2. Data Pejabat Penilai Kinerja, terdisi dari Nama, Nip (Opsional), Pangkat/gol ruang, jabatan dan Instansi atasan langsung baik pejabat defenitif/pelaksana tugas.
Jenis kinerja dalam SKP terdiri atas:
  1. Kinerja Utama memuat sasaran, indikator dan target pada dokumen Perjanjian Kinerja setiap pemilik peta strategi atau Kontrak Kinerja setiap pejabat/pegawai non pemilik peta strategi.
  2. Kinerja Tambahan, merupakan jenis Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas pegawai yang bersangkutan dan memiliki indikator Kinerja individu dan target. Kinerja tambahan tidak wajib ada dalam SKP. Namun apabila terdapat kinerja tambahan dalam SKP, maka akan diperhitungkan dalam penilaian SKP. Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP periode bulan Juli s.d Desember 2021 sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu pengelola kinerja yang dibuktikan dengan surat keputusan berdasarkan lingkup penugasannya.
Data Kinerja pegawai dibangun dari beberapa unsur, yaitu: Kinerja Utama, Rencana Kinerja, Aspek Indikator dan Kinerja Tambahan, dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Kinerja Utama, diperuntukkan bagi Pemilik Peta Strategi dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Non Pemilik Peta Strategi atau pejabat yang setingkat memuat sebagai berikut: Rencana Kinerja, berisi sasaran program/kegiatan pada dokumen Perjanjian Kinerja setiap pemilik peta strategi atau Sasaran Strategis dalam Kontrak Kinerja JPT Non Pemilik Peta Strategi atau pejabat yang setingkat, Indikator Kinerja Individu diisi dengan IKU dalam Perjanjian Kinerja atau Kontrak Kinerja, dan Target diisi dengan target IKU dalam Perjanjian Kinerja atau Kontrak Kinerja. Bagi Pejabat/Pegawai Non Pemilik Peta Strategi dan Pejabat Fungsional memuat Rencana Kinerja Atasan Langsung, dengan rincian sebagai berikut: Bagi Pejabat/Pegawai Non Pemilik Peta Strategi Rencana kinerja atasan langsung yang relevan dengan ruang lingkup tugas atau peran pegawai, bagi Pejabat Fungsional Rencana Kinerja Atasan Langsung atau Jabatan Fungsional (JF) yang memiliki jenjang jabatan diatasnya yang relevan dengan ruang lingkup tugas atau peran JF, dan/atau rencana kinerja JPT Pemilik Peta yang terkait.
  2. Rencana Kinerja, bagi Pejabat/Pegawai Non Pemilik Peta Strategi dapat menggunakan, sebagai berikut: Rencana Kinerja Atasan Langsung yang di-rewording sesuai dengan ruang lingkup tugas pegawai, dan atau Peran pegawai dalam mendukung rencana kinerja atasan langsung yang relevan dengan memenuhi ketentuan penyusunan kalimat Sasaran Strategis. Bagi Pejabat Fungsional dapat menggunakan, rincian sebagai berikut: Rencana Kinerja yang relevan dari SKP atasan langsung atau Pejabat Fungsional yang memiliki jenjang jabatan diatasnya, dan atau peran pejabat fungsional dalam mendukung Rencana Kinerja Atasan Langsung atau Pejabat Fungsional yang memiliki jenjang jabatan diatasnya dengan memenuhi ketentuan penyusunan kalimat Sasaran Strategis.
  3. Aspek indikator dibagun berdasarkan, sebagai berikut: Kuantitas, dalam mengukur jumlah/banyaknya keluaran (output) dan/atau manfaat (outcome) yang harus ada dalam setiap target kinerja, Kualitas, dalam mengukur mutu keluaran dan/atau mutu manfaat dan tidak selalu harus selalu ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan karakteristik taget kinerja, Waktu dalam mengukur standar waktu yang digunakan untuk menyelesaikan, dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik target kinerja, dan Biaya dalam mengukur dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan, dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik target kinerja.
  4. Kinerja Tambahan memuat, sebagai berikut: Kinerja tambahan dituangkan dalam bentuk indikator Kinerja Tambahan, dan Kinerja tambahan memiliki target kinerja sesuai dengan penugasan.
2.2. Pejabat Penilai SKP.

Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Dalam hal pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2021 pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 493 Tahun 2003 tentang pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (Dp3) pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS pada setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS belum menetapkan SKP sampai dengan akhir bulan Januari maka SKP dapat ditetapkan oleh Tim Pengelola Kinerja. PNS yang mengalami perpindahan tugas (mutasi, rotasi, dan promosi) maka SKP di tempat tugas yang baru disusun sesuai dengan tugas dan fungsi di tempat tugas yang baru, atau meneruskan SKP pegawai lama yang jabatannya digantikan saat ini. Selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS di tempat tugas yang baru. Pejabat Penilai SKP, dijelaskan di tabel 2.1 dibawah ini:






Penetapan penilaian kinerja Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pejabat Penilai Kinerja PNS, melakukan Penilaian Sasaran Kinerja PNS, Penilaian Perilaku Kinerja PNS dan Menentukan Nilai Prestasi Kinerja PNS (NKP), menandatangani dokumen penilaian kinerja, dan menyampaikan kepada PNS yang ditetapkan Akhir Desember tahun berjalan atau paling lambat awal Januari tahun berikutnya. b. PNS yang dinilai, melakukan persetujuan menyetujui dan menandatangani dokumen penilaian kinerja, Jika tidak menyetujui, mengajukan keberatan dan alasannya mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS, dengan batasan waktu paling lama 14 hari setelah penilaian. c. Pejabat Penilai Kinerja PNS melakukan Jika PNS menerima hasil penilaian, PNS meneruskan kepada Atasan Langsung Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk ditandatangani dan jika PNS tidak menerima hasil penilaian, penyelesaiannya bisa diserahkan kepada Atasan Langsung Pejabat Penilai Kineja PNS, dengan Batasan waktu paling lama 14 hari setelah penilaian, dan d. Pejabat Penilai Kinerja PNS Menyampaikan dokumen hasil Penilaian Kineja PNS kepada PNS, Tim Penilai Kinerja PNS, dan Pyb (pejabat yang berwenang) Paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya. Berdasarkan laporan Dokumen penilaian Kinerja PNS, Pyb melalui Tim Penilai Kinerja PNS melakukan penetapan pemeringkatan Kinerja tahunan. Laporan dokumen penilaian kinerja PNS dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.

2.3 Perlunya Menyusun SKP bagi PNS.

PNS dalam sebagai penyelenggara pemerintah mempunyai hak dan kewajiban, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Mengapa SKP sangat penting bagi PNS, PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai sebagai wujud rencana kinerja yang disertai dengan target yang akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran. PNS yang menunjukan penilaian kinerja dengan Sangat Baik berturut-turut selama 2 tahun, maka dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan. Sedangkan PNS yang menunjukan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan penting mengapa PNS perlu menyusun SKP, dalam satu tahun anggaran, dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Dasar pengembangan karir PNS, SKP menilai produktifitas dan kontribusi pegawai PNS terhadap organisasi. Artinya setiap kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh pimpinan (pejabat penilai) menjadi dasar ukuran penilaian yang teradministrasi dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi. Kegagalan dan keberhasilan pegawai melaksanakan tugas menjadi pertimbangan untuk perkembangan karir dan promosi pegawai.
  2. Pengklasifikasian Jabatan dan Pangkat Pegawai, Salah satu syarat naik pangkat pagi pegawai PNS adalah penilaian prestasi SKP selama 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Artinya setiap PNS berhak mendapatkan peningkatan kesejahteraan (jabatan/pangkat) apabila memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi. Rekomendasi diberikan oleh pejabat penilai berdasarkan hasil ketercapaian target kinerja di SKP yang sudah dibuat pegawai.
  3. Menciptakan pegawai yang profesional, dalam hal menghindari pilih kasih antara PNS yang satu dengan yang lainnya. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan). Penilaian kerja bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipasi dan transparan. Sehingga tak ada pilih kasih dalam penilaian karena proses bersifat objektif.
  4. Pola pembinaan dalam peningkatan motivasi pegawai, dalam hal pelaksanaan tugas baik itu dari pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. SKP membuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.
  5. Menciptakan kepribadian yang produktif dan tanggungjawab, dalam wujud implementasi kontrak kerja yang ditetapkan pejabat penilai. PNS yang dinyatakan dari pencapaian sasaran kerja hanya capai 25% s/d 50% dikenakan hukuman sedang dan SKP dibawah 25% dikenakan hukuman berat, sampai dengan penegakkan sangsi pemberhentian pegawai. Pemberlakuan aturan disiplin pegawai dalam hal SKP tersebut, pegawai akan lebih produktif dan tanggung jawab terhadap pekerjaaannya.
  6. Menentukan tunjangan kinerja, SKP menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
  7. Pengembangan kompetensi PNS, dan dasar menentukan training/pelatihan yang dibutuhkan bagi Pegawai. Pola pembinaan pegawai dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, sehingga menjadi rujukan dalam hasil evaluasi pejabat penilai. Pengembangan kompetensi dalam memfasilitasi pelatihan PNS bisa ditentukan dengan kebutuhan untuk pengembangan kualitas dan pembinaan sumberdaya PNS. Pengembangan ini bisa melalui pelatihan atau training untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja pegawai.
  8. Pengukuran keberhasilan pimpinan unit organisasi, sebagai motivator sekaligus mengevaluasi pegawai. Keberhasilan pemimpin bisa dilihat dari hasil realisasi target kerja SKP.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pengembangan sistem informasi penilaian kinerja PNS Kementerian Agama diselaraskan dan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kinerja Nasional yang akan dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sistem Manajemen Kinerja ini ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS Kementerian Agama daiam rangka meningkatkan kinerja yang menjadi salah satu pilar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya di Kementerian Agama. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dalam artian setiap pegawai mempunyai hak mendapatkan penilaian secara objektivitas dalam pembinaan PNS yang berdasar sistem prestasi dan sistem karier.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, menjadi dasar dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2021, dan pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021, dan mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 493 Tahun 2003 tentang pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (Dp3) pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama. Sistem Manajemen Kinerja PNS suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja yang dilaksanakan setahun sekali. SKP tercapai juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

3.2 Saran

Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, harus disosialisasikan dalam wujud nyata pelaksanaan kewajiban PNS khususnya di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.

Peraturan yang digunakan:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
  • Surat Edaran Menpanrb nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Artikel ini pernah dipublish pada tanggal 19 Oktober 2021 pada website dibawah ini :

https://riau.kemenag.go.id/artikel/43089/Tahapan-Penyusunan-SKP-dan-Penilaian-Kinerja-PNS-Penerapan-KMA-No-912-2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar