Salah satu
tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pesatnya perkembangan
media informasi dan komunikasi adalah mengedepankan profesionalisme dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya membangun kepercayaan dan
kepuasan masyarakat terhadap kinerja ASN. Profesionalisme dalam pelayanan
publik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan good governance.
Profesionalisme berarti mengedepankan kemampuan, keterampilan dan keahlian ASN
dalam memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, transparan, efektivitas dan
efesien.
Profesionalisme ASN
dalam memberikan pelayanan sangat diharapkan oleh masyarakat agar terhindar
dari KKN, terciptanya pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel.
Setiap ASN harus bersedia sepenuh hati membantu masyarakat, melayani dengan
ramah dan professional. Terdapat 14 kata Profesional didalam UU no 5 Tahun 2014
tentang ASN yang mentorehkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
berdasarkan pada asas Profesionalitas. Kesiapan sumber daya aparatur pemerintah
merupakan suatu tuntutan profesionalitas, yang berarti memiliki kemampuan
pelaksanaan tugas, adanya komitmen yang kuat terhadap kinerja, dan dedikasi
yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar