Profesionalisme ASN dalam Pelayanan Publik

 


Salah satu tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pesatnya perkembangan media informasi dan komunikasi adalah mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja ASN. Profesionalisme dalam pelayanan publik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan good governance. Profesionalisme berarti mengedepankan kemampuan, keterampilan dan keahlian ASN dalam memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, transparan, efektivitas dan efesien.

Profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan sangat diharapkan oleh masyarakat agar terhindar dari KKN, terciptanya pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel. Setiap ASN harus bersedia sepenuh hati membantu masyarakat, melayani dengan ramah dan professional. Terdapat 14 kata Profesional didalam UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mentorehkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Profesionalitas. Kesiapan sumber daya aparatur pemerintah merupakan suatu tuntutan profesionalitas, yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen yang kuat terhadap kinerja, dan dedikasi yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh pemerintah.

ASN harus memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Setiap instansi pemerintahan diharapkan mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada setiap masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan terhadap profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik dinilai sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar