Sering terjebak dalam bahasa Efektifiktas dan Efisiensi. Kata Efektivitas merujuk kepada hasil, lebih konkret efektifitas diukur untuk output. Sedangkan Efisiensi penekanannya lebih kepengukuran yang sama untuk mencapai tingkat efektifitas yang lebih tinggi berdampak (bermanfaat), lebih konkret diukur untuk outcame. Basis Karir ASN telah bertransformasi yang sebelumnya spoil system, menjadi merit system yang salah satu instrumennya adalah kompetensi. Kompetensi sebagai alat dasar karier seorang ASN yang diwujudkan dalam sistem Manajemen Kinerja. Oleh karena itu, setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara, dengan metode pengembangan kompetensi diri yang ada.
Penegasan SE Sekretaris Jenderal Nomor B-2907/SJ.II/B.IV/06/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional Kementerian Agama, pengembangan karir melihat
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi. Indikator
yang bersentuhan langsung adalah integritas dan moralitas. Pengukuran integritas
dilihat dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat,
bangsa dan negara sedangkan moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan
nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Sehingga dalam pengembangan
Karir PNS Kementerian Agama, dapat terfasilitasi sesuai dengan alat ukur kinerja
masing-masing pegawai.
Melihat tantangan dan lingkungan strategis dalam rangka mewujudkan world class government, maka diperlukan upaya perbaikan dan adaptasi dengan cepat dan tepat. Kebutuhan mencetak pimpinan yang berkualitas menjadi sebuah keharusan bagi sebuah pemerintahan yang ingin mewujudkan tujuan pembangunan nasional di tengah tantangan lingkungan strategis. Oleh karena itu, mari kita terus berbenah dalam konsep perubahan kearah Efisiensi, dengan pengharapan dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar