Penataan Sumber Daya Manusia Non-ASN

 



Status Kepegawaian Non-ASN diinstansi pemerintah, ditentukan paling lambat 28 November 2023, sesuai surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) menurut Veithzal Rivai (2003) dalam Subekhi dan Jauhar (2012: 20) merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Penataan SDM Aparatur termasuk pada salah satu fungsi, yaitu perencanaan sumber daya manusia (human resource planning). Konsep dasar yang menjanjikan human resource planning meliputi serangkaian kebijakan serta program dan kegiatan penarikan, penyeleksian, pengembangan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya aparatur untuk memenuhi jabatan-jabatan struktural atau jabatan fungsional dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi birokrasi.

Penataan SDM Non-ASN, dalam hal tindaklanjut pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Instansi. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian: 1) Tugas, fungsi, dan beban tugas proporsional pada Instansi dilaksanakan melalui analisis jabatan. 2) Rekrutmen sesuai prosedur. 3) Remunerasi memadai. 4) Standar kompetensi jabatan. 5) Asesmen kompetensi individu. 6) Membangun sistem penilaian kinerja. 7) Membangun atau memperkuat database kepegawaian. 8) Mengembangkan pola pengembangan dan pelatihan. Kendala penataan SDM Non-ASN, diantaranya: 1) belum terpenuhinya kebutuhan ASN sesuai amanat UU No. 5/2014 tentang ASN, pada Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan. 2) Peraturan yang menghambat. 3) Kurangnya perangkat pendukung atau sarana prasarana.

Saran untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam penataan SDM Non-ASN, meliputi: 1) Percepatan usul kebutuhan ASN pada masing-masing Instansi 2) Melakukan evaluasi kebijakan atau peraturan tentang analisis jabatan. 3) Melengkapi perangkat-perangkat pendukung. 4) Melakukan sosialisasi tentang pentingnya pola pikir dan budaya kerja yang profesional. Pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan kerja instansi masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Semangat yang harus di bangun dalam pengelolaan penataan SDM bidang kepegawaian perlu memperhatikan sistem pemerataan aparatur sipil negara (ASN) yang sejalan dengan semangat penataan ASN. SEMOGA🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar