Memelihara Jiwa Entrepreneur Bagi Seorang PNS



Keuntungan yang dapat diperoleh jika seorang PNS memiliki usaha sampingan adalah memiliki penghasilan tambahan di luar penghasilan sebagai PNS. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan menimbulkan jiwa entrepreneur bagi seorang PNS. Hal ini sebagai edukasi dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 45 poin 2 tentang pencabutan PP Nomor 6/1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, bermaksud memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Arahan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam sambutan pada Seminar Nasional "PNS Berwirausaha", Selasa (9/5/2023), PNS yang akan dan sedang memiliki usaha sampingan, wajib memperhatikan: a. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); b. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS; c. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan; d. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan e. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS. Konsep berwirausaha, yang dianjurkan melalui usaha daring (online) atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise

PNS yang masih aktif bekerja dikhawatirkan, saat memasuki masa pensiun mengalami penurunan yang sangat drastis dari penghasilannya. PNS yang berwirausaha akan tumbuh jiwa entrepreneurship. Menumbuhkembangkannya dimulai dari PNS yang masih aktif bekerja, sehingga ketika PNS sudah memasuki masa pensiun jiwa kewirausahaan tersebut menjadi modal dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah yang berupaya menjaga perputaran uang dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Tentunya kegiatan usaha yang dilakukan PNS diharapkan dapat mengeluarkan ide-ide inovatif di samping menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik yang tentunya tidak memiliki konflik interest dalam pelaksanaan tugas sebagai Abdi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar