Kearifan Lokal dalam Moderasi Beragama bagi ASN

 



Kearifan lokal merupakan warisan dari pendahulunya dan diwarisi oleh selanjutnya, sehingga menjadi acuan dalam interaksi merespon perubahan. Kearifan lokal biasanya diwariskan secara turun temurun dan berlaku secara universal dan parsial. Secara universal artinya nilai-nilai kearifan lokal diterima dan diakui oleh siapa saja atas eksistensinya. Sedangkan secara parsial sendiri berarti bahwa setiap daerah dan masyarakat tertentu memiliki kearifan lokal sendiri yang tetap dijaga tidak hanya sebagai sebuah tradisi, namun pedoman hidup.

Mewujudkan moderasi beragama dengan kearifan lokal maknanya adalah bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam kepribadian ASN dipengaruhi oleh kebudayaan yang dimiliki oleh ASN itu sendiri. Identitas ASN dapat dipandang sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain. Moderasi beragama dengan kearifan lokal merupakan suatu proses pemersatu bangsa pada hakikatnya merupakan penguatan nilai-nilai luhur ASN. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, tertuang dalam visi Kementerian Agama dalam memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama secara massif ASN melaksanakan profesinya dalam wujud kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling menghargai.

Kearifan lokal dalam moderasi beragama dapat mendukung terwujudnya ketahanan nasional dengan menempatkan diri pada posisi yang terbaik melalui profesi dan kedudukan masing-masing apapun keahliannya untuk disumbangkan kepada kepentingan bangsa dan negara baik di bidang keamanan maupun kesejahteraan serta melaksanakan peraturan. Inilah dimensi esensial dari kearifan lokal dalam moderasi beragama bagi ASN. Bagi ASN Kementerian Agama elok menjadi pelopor penguatan moderasi beragama, baik dilingkungan tempat kita tinggal (masyarakat) maupun di tempat Kerja (Organisasi), semoga..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar