Uji Kompetensi Pegawai bagi Pegawai diLingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

 


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas izin dan karunia-Nya Buku Panduan Uji Kompetensi Bagi Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dapat selesai tepat pada waktunya. Penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit membutuhkan data kompetensi yang diperoleh melalui proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau memiliki tugas dalam melakukan penilaian potensi dan kompetensi pegawai. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan hasil Uji Kompetensi Pegawai, maka disusunlah Panduan Kegiatan Uji Kompetensi Pegawai bagi pegawai.

SINOPSIS BUKU PEDOMAN
Dalam rangka terus menggesa dan meningkatkan marwah, potensi dan kualitas ASN sebagai salah satu garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pelaksanaan uji kompetensi bagi ASN perlu mendapatkan perhatian yang serius sehingga dapat menghasilkan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang. Yakni bahwa kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi yang kita kenal dengan sistem Merit.

Penilaian kompetensi pegawai dilaksanakan melalui kegiatan Uji Kompetensi Pegawai yang bertujuan untuk mengukur potensi dan kompetensi pegawai Kementerian Agama sehingga akan menghasilkan potret yang utuh dari seorang ASN. Maka dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Pegawai, perlu ditunjang dengan buku panduan kegiatan Uji Kompetensi Pegawai bagi pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama khususnya Provinsi Riau yang disajikan secara terintegrasi dan komprehensif. Dengan adanya buku panduan, maka pegawai dapat memahami mengenai proses kegiatan Uji Kompetensi Pegawai dan langkah-langkah yang ditempuh dan dipersiapkan.

Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengelolaan ASN diarahkan untuk mewujudkan visi menciptakan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa.

Kami berharap buku panduan ini dapat membantu pegawai dalam memahami proses penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi sehingga pegawai mampu untuk mempersiapkan diri mengikuti kegiatan dimaksud.

Akhir kata, selamat membaca dan sampai bertemu pada kegiatan Uji Kompetensi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar