Penanaman Nilai Moderasi Beragama bagi ASN

 


Ramadhan seharusnya dijadikan oleh umat Islam terutama ASN sebagai momentum untuk meningkatkan produktifitas kerja, kreatifitas, karya, dan pelayanan kepada masyarakat. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan, perekat dan pemersatu bangsa. Penerapan nilai moderasi beragama bagi ASN di Kementerian Agama diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan mempercepat tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional. Moderasi Beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.

Amanah yang diperkuat melalui KMA no 93 Tahun 2022 tentang Pedoman penyelenggara penguatan moderasi beragama bagi PNS Kementerian Agama, bertujuan membentuk kader moderasi beragama yang mapu mendiseminasikan moderasi beragama dilingkungan tempat kerja pegawai dan warga dilingkungan tempat tinggalnya. Berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat kemanusiaan salah satu tantangan penanaman nilai moderasi beragama. Cara pandang, sikap dan praktik bergama yang ekstrem tersebut dapat mengikis rasa cinta tanah air, bahkan menganggap negara sebagai musuh agama. Sehingga semakin taat kaum ekstrimis menjalankan agamanya, maka akan semakin pudar rasa cintanya terhadap bangsa dan Negara. 

Berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI wujud nyata tantangan penanaman nilai moderasi beragama. Karena itu, penanaman nilai moderasi beragama terutama bagi ASN harus dilakukan secara massif dan terstruktur melalui pendidikan dan pelatihan serta pembiasaan dan pengamalan nilai-nilai moderasi beragama. Sehingga ASN diharapkan bisa menjadi pelopor moderasi beragama, semakin taat menjalankan ajaran agama dan semakin cinta terhadap bangsa dan Negara, semoga..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar