UPAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN

 


Konsep Dasar dan Pengertian

  1. Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
  2. Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Satgas adalah Satuan Tugas yang bertugas untuk melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi, melakukan penindakan, melakukan monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Upaya Pembinaan Netralitas Pegawai ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar:

  1. Melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
  2. Melakukan Ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing;
  3. Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
  4. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas Pegawai ASN;
  5. Menerapkan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi terkait pelanggaran netralitas Pegawai ASN dan sanksi yang telah dijatuhkan;
  6. Melakukan komunikasi publik untuk menjaga netralitas Pegawai ASN; dan Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar:

  1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas Pegawai ASN;
  2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN;
  5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas Pegawai ASN; dan
  6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Satgas.
Sumber Hukum:
Keputusan Bersama, Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-574 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar