Netralitas Aparatur Sipil Negara

 


Tindak Lanjut Keputusan Bersama, Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-574 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diakomodir dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-008138/SJ/B.II/2/KP.04/03/2023, tanggal 9 Maret 2023, perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
  1. Latar BelakangPenyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  2. Maksud. Membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan Mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
  3. Tujuan. Terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan Terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
  4. Batasan Keputusan Bersama ini, sebagai berikut:
  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;
  • Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.
    5. Langkah Optimalisasi Keputusan
  • Melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;
  • Mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN;
  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

Catatan Penting:
Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar