Bentuk Pelanggaran
- Memasang spanduk/baliho & alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
- Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden /DPR /DPD /DPRD /Gubernur/ Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati /Wali Kota /Wakil Wali Kota);
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow bergabung dalam group akun pemenangan Bakal Calon;
- Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan, a. Bakal Calon b. Tim sukses dengan menunjukan /memperagakan simbol keberpihakan /memakai atribut partai politik dan /menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik /bakal calon, dan c. Alat peraga terkait partai politik/bakal calon;
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan Bakal Calon;
- Mengikuti deklarasi /Kampanye bagi Suami /lstri Bakal Calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Dasar Hukum
- Pasal 11 huruf c PP 42/2004.
- Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
- Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004, sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
- Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Sanksi moral berupa, pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka.
Sumber Hukum:
Keputusan Bersama, Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-574 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar