Pelanggaran Disiplin atas Pelanggaran Netralitas ASN

 


Pelanggaran dan Jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

Bentuk Pelanggaran

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;
  2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden /DPR /DPD /DPRD /Gubernur/ Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati /Wali Kota /Wakil Wali Kota);
  3. Melakukan pendekatan kepada a. partai politik sebagai Bakal Calon, dan b. masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
  4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  6. Membuat posting, comment, sharelike, bergabung/follow bergabung dalam group akun pemenangan /Calon;
  7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: a. Bakal Calon, b. Tim sukses dengan menunjukan/ memperagakan simbol keberpihakan /memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon, dan c Alat peraga terkait partai politik/calon. 
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
  9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelurn penetapan peserta pemilu atau pemilihan;
  10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta;
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;
  12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Dasar Hukum
  1. Pasal 9 angka 2 UU 5/2014. 
  • Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
    2. Pasal 5 huruf n 
PP 94/2021. 
  • Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    3. Pasal 5 huruf n angka 6 PP 94/2021 PP 94/2021
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021:

PNS wajib

c.   melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi Hukuman

Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004, sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. 
  2. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Sanksi moral berupa, pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka.
Sumber Hukum:
Keputusan Bersama, Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-574 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar