Revolusi Mental ASN Kementerian Agama

 

Salah satu wujud revolusi mental bagi ASN Kementerian Agama yang dapat diterapkan pada posisi kita sebagai Pegawai Negeri Sipil salah satunya pengabdian sesuai profesi. Menyampaikan pesan layanan kepada masyarakat karna kita adalah PNS sebagai pelayan masyarakat. Penerapan ini harus memiliki evaluasi secara sistematis dan terencana sehingga konteks tujuan dapat terwujud. Presiden Joko Widodo pada tahun 2016, mengeluarkan Instruksi Presiden no 12 Tahun 2016 tentang Gerakan nasional revolusi mental. Mengakomodir hal tersebut idealnya pembagunan revolusi mental ASN Kementerian Agama terukur dan terarah kepada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berlandaskan Pancasila.

Tatanan konstitusi dan sistem administrasi Negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan yang sangat dinamis. Adanya pengaruh dari internal dan eksternal membangun pola pikir kebijakan seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pejabat negara yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Tujuannya untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara secara tertib.

Esensi pembangunan mental bagi ASN Kementerian Agama secara kontekstual berkiblat kepada peraturan dan regulasi yang berlaku. Pengalaman tunjuk ajar ASN terdahulu, dapat ditangkis dengan penerapan nilai kejujuran yang merupakan bagian dari self management yang harus dimiliki oleh ASN. Penciptaan budaya kerja karakter jujur bagi ASN Kementerian Agama wajib mendapat point penting. Hal yang pokok adalah bersikap dan berbuat serta bertindak yang terbaik bagi negara dan bangsa. Semoga setiap ASN Kementerian Agama dapat mewujudkannya, Bangga melayani Bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar