Salah satu wujud
revolusi mental bagi ASN Kementerian Agama yang dapat diterapkan pada posisi
kita sebagai Pegawai Negeri Sipil salah satunya pengabdian sesuai
profesi. Menyampaikan pesan layanan kepada masyarakat karna kita adalah PNS
sebagai pelayan masyarakat. Penerapan ini harus memiliki evaluasi secara
sistematis dan terencana sehingga konteks tujuan dapat terwujud. Presiden Joko
Widodo pada tahun 2016, mengeluarkan Instruksi Presiden no 12 Tahun 2016
tentang Gerakan nasional revolusi mental. Mengakomodir hal tersebut idealnya
pembagunan revolusi mental ASN Kementerian Agama terukur dan terarah kepada
nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong membangun budaya bangsa
yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berlandaskan Pancasila.
Tatanan konstitusi dan
sistem administrasi Negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan
permasalahan yang sangat dinamis. Adanya pengaruh dari internal dan eksternal
membangun pola pikir kebijakan seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan
masyarakat. Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan
dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh pejabat negara yang berwenang dan
mempunyai kekuatan mengikat. Tujuannya untuk mengatur dan menertibkan
perikehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga terwujudnya kehidupan berbangsa
dan bernegara secara tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar