Sistem informasi manajemen pendidikan cenderung memfokuskan pada indikator-indikator input, proses dan output dan tidak banyak memberi penekanan pada hasil serta tolak ukur efisiensi. Acapkali, perdebatan mengenai penggunaan secara tepat kriteria kuantitatif dalam perencanaan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan lebih memiliki dasar ideologis ketimbang praktis
Amanat Regulasi Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di satu sisi mencirikan analisa kebijakan yang hanya tertuju pada biaya/anggaran yang ditetapkan, sedangkan di sisi lain menegaskan para pelaku pendidikan untuk memberi keyakinan yang naif terhadap hasil yang diharapkan yang sesuai dengan indikator-indikator terukur dari kesuksesan atau kegagalan yang mungkin ada didepan mata. Orang menganggap ini sebagai sebuah kecenderungan untuk menyatakan bahwa pengaruh utama pendidikan harus dan dapat dinyatakan terutama dalam hal standar finansial. Beberapa analisis mengabaikan pengaruh-pengaruh yang terukur melampaui persoalan keyakinan dalam pendidikan untuk membuka peluang terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam merepresentasi pengaruh Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan bagi ASN Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar