Juni 2023, Presensi Online Pusaka Super Apps

 



Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, salah satu point perubahan ketentuan Disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Pada ketentuan penjelasan KMA 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada kementerian Agama, terciptanya lingkungan pengendalian yang memadai. Salah satu pemanfaatan penggunaan: https://pusaka.kemenag.go.id/pegawai, sebagai Presensi Pegawai dan Laporan Kerja. Menukilkan Edaran dari Sekretaris Jenderal Nomor 37 Tahun 2022, mengenai Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama memfasilitasi Sistem Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama.



Penegasan penggunaan Aplikasi Pusaka Super Apps bagi Pegawai ASN Kementerian Agama pada bulan Juni 2023 ini, diperlukan pendekatan manajemen risiko. Suatu pendekatan yang dilakukan secara sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. Terkomunikasinya kegiatan pengendalian atas kelemahan lingkungan pengendalian dan resiko baik dari tingkat unit kerja terkecil sampai dengan organisasi Kementerian Agama merupakan tujuan ditetapkannya KMA 580 Tahun 2019. Bagaimana Mitigasi Risiko penggunaan Aplikasi Pusaka Super Apps bagi Pegawai ASN Kementerian sebagai Presensi Pegawai dan Laporan Kerja?


https://tinyurl.com/KuesionerE-PresensiKEMENAG, sebagai bentuk upaya mitigasi risiko. Alat informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Mitigasi risiko merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai risiko residual harapan. Risiko residual harapan adalah besaran risiko paling kecil yang dapat dicapai dari menurunkan besaran risiko utama. Hal ini mengakomodir Prinsip yang ditetapkan KMA 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada kementerian Agama. 3 prinsip tersebut, meliputi: a. Prinsip Kepatuhan terhadap peraturan perUndang-undangan, b. Prinsip Berorientasi Jangka Panjang dan, c. Berimbang. Penyelenggaraan negara memerlukan unsur kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan tersebut dapat diperoleh dengan pelaksanaan asas penyelenggaraan negara (UU Nomor 28/1999). 7 asas penyelenggaraan negara meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Asas-asas tersebut dituangkan dalam bentuk pelayanan publik yang sudah seharusnya dikelola dengan baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar