Jam Kerja, Presensi Online Pusaka Super Apps



Mengembalikan citra pegawai ASN yang kurang baik dari sudut pandang kehadiran Pegawai ASN, ini menjadi stereotip sendiri ditengah masyarakat. Disamping Kewajiban setiap PNS, harus mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang maupun golongan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3, PMA Nomor 28/2013 Jo 45/2015 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama, Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu. Penjelasan pasal tersebut, pada jam Kerja PNS wajib berada di kantor atau tempat kerja. Melalui Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022, mengenai Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama memfasilitasi Sistem Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama.

Menjawab pokok permasalahan diatas, Sistem Presensi dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Pegawai ASN Kementerian Agama. Aplikasi Pusaka Super Apps, yang diluncurkan bertepatan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022, resmi digunakan Juni 2023. Teknis presensi secara online Aplikasi Pusaka Super Apps, kehadiran akan terekam oleh admin Kementerian Agama pusat. Tentunya aplikasi ini, mampu menjadi aplikasi andalan Kementerian Agama yang memberikan kemudahan serta optimalisasi layanan. Beberapa catatan fenomena permasalahan internal pengelolaan dalam penggunaan Presensi Aplikasi Pusaka Super Apps, dirinci: a. Solusi terkait kendala melakukan presensi dikarenakan tidak adanya jangkauan internet: b. Pengajuan ketidakhadiran Pegawai ASN, dengan status ditolak ini merugikan Pegawai ASN itu sendiri. Penyebab beberapa pengajuan kehadiran ditolak, dikarenakan kesalahan memilih jenis ketidakhadiran, dokumen yang diupload dan lain sebagainya; c. Kepastian Dari interval Waktu Perubahan Titik Koordinat yang berubah ubah. d. Terlupa absen masuk dan pulang bagi JF tertentu dalam pelaksanaan tugas monev di kecamatan. e. Terkait belum dapatnya unor pada satuan kerja tertentu (permohonan Surat sudah dilayangkan, belum ditindaklanjuti), f. Penetapan Titik koordinat yang berbeda dari tempat penugasan Pegawai ASN.

Mitigasi risiko eksternal dalam penggunaan Presensi Aplikasi Pusaka Super Apps juga perlu disikapi, meliputi: a. Penanggung Jawab atas pemanfaatan dan keamanan perangkat Aplikasi Pusaka Super Apps dan kelengkapannya dari gangguan pengrusakan fisik maupun non-fisik yang keberadaannya terpusat; b. Pendelegasian dan batasan kewenangan admin Aplikasi Pusaka Super Apps, yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan, pemeliharaan, dan keamanan masing-masing satuan kerja; c. Apabila terjadi kerusakan/gangguan pada perangkat jaringannya, perlu diatur dalam regulasi petunjuk teknis untuk dilakukan tindakan penanganannya. d. Biaya pemeliharaan berkala dan keamanan perangkat Aplikasi Pusaka Super Apps beserta jaringannya perlu dianggarkan.

Manajemen risiko tindak lanjut Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022, sangat perlu diperhatikan. Melalui beberapa strategi, skala Nasional melalui, Workshop, Uji coba/pilot project, Pelatihan serta tahapan monitoring-reviu. Manfaat manajemen risiko sektor publik diantaranya: a. dalam hal pelayanan publik, manajemen risiko membantu menaksir dampak risiko untuk dapat memastikan bahwa risiko telah dikelola, dan pengelolaan diarahkan untuk mengurangi risiko; b. dalam hal efisiensi penggunaan sumber daya, manajemen risiko membantu memprioritaskan, misalnya di area mana instansi sektor publik memiliki resiko besar dalam pencapaian hasil programnya, sehingga sumber daya dapat diarahkan terutama kepada area dengan risiko tinggi; c. dalam hal peningkatan keandalan dan kecukupan pengendalian intern, manajemen risiko dapat membantu meminimalkan pemborosan, kecurangan (fraud), dan kesalahan; d. dalam hal inovasi, manajemen risiko membantu menilai opsi-opsi menyangkut peluang pelayanan dan hasil yang lebih baik, serta apa yang perlu dilakukan untuk mengelola risiko-risiko yang muncul berkaitan dengan opsi tersebut. Dalam hal ini, arah kebijakan Menteri Agama untuk meminta para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama, menjadi agen dalam mensosialisasikan aplikasi Super Apps Pusaka dapat terlaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar