Mengulas Pasal 1 sampai dengan 3, Perpres 12/2023 Tentang Kementerian Agama.




Tanggal 26 Januari 2023, kedudukan tugas dan fungsi Kementerian Agama ditetapkan. Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada lembaran Negara Nomor 21 tahun 2023. Upaya tindak lanjut Keppres Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24. Sehingga Perpres Nomor 83/2Ol5 tergantikan dan dinyatakan tidak berlaku. Mengulas Pasal 1 sampai dengan 3, berkaitan dengan kedudukan Kementerian Agama. Struktur pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Telisik beberapa aspek kedudukan Menteri Agama dalam urusan pemerintahan di bidang agama serta membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, meliputi: Kedudukan hukum dan regulasi. Berdasar UU dan Peraturan, kedudukan Kementerian Agama sebagai kementerian diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal menetapkan mandat, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kementerian Agama serta keterkaitannya dengan Presiden sebagai kepala negara. Presiden melalui peraturan presiden, menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Kementerian Agama secara lebih rinci. Memberikan panduan tentang bagaimana Kementerian Agama melaksanakan mandat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kedua, penyampaian laporan dan evaluasi. Hal laporan berkala, Kementerian Agama wajib menyampaikan laporan berkala kepada Presiden mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Meliputi pencapaian kinerja, perkembangan kebijakan, hambatan yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan. Termaktub dalam Perpres Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta didasarkan pada Permenpan RB Nomor 12/2015 tentang Pedoman dan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tidak lepas dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2020-2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selanjutnya pada evaluasi kinerja, Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Kementerian Agama, baik secara langsung atau melalui lembaga pengawas eksternal. Bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Agama menjalankan tugasnya dengan baik, mencapai tujuan yang ditetapkan, dan memberikan kontribusi yang positif dalam pelaksanaan urusan agama.

Ketiga, koordinasi dan konsultasi. Pelaksanaan koordinasi, Presiden dapat mengadakan koordinasi antara Kementerian Agama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan menyinkronkan kebijakan dan program di bidang agama. Pembahasan lebih lanjut konsultasi kebijakan. Sejauh mana Kementerian Agama dapat memberikan masukan, tindak lanjut konsultasi kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan terkait urusan agama. Hal ini memastikan bahwa keputusan Presiden mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam konteks keagamaan.

Keempat, konsep pengawasan. Pembahasan pengawasan eksternal, Kementerian Agama tunduk terhadap pengawasan oleh lembaga pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal, yang melaporkan temuan dan rekomendasi pengawasan kepada Presiden. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas Kementerian Agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, pengawasan internal, disini Kementerian Agama juga memiliki mekanisme pengawasan internal dalam hal memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas serta kebijakan yang dijalankan. Ini membantu Kementerian Agama beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memenuhi tuntutan tugas dan tanggung jawabnya.

Dukungan substantif didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Pemenuhan kebutuhan dan beban kerja dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Salah satu tugasnya mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya (JPT) atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Menukilkan koordinasi dan integrasi antara unit-unit organisasi yang berbeda dalam rangka mencapai tujuan strategis yang sama. Mekanisme yang dapat ditempuh, adanya Koordinasi. Klasifikasi kebijakan strategis yang melibatkan perwakilan dari setiap unit organisasi terkait. Berdiskusi, berbagi informasi, menyamakan pemahaman, serta mengkoordinasikan kebijakan strategis yang akan diimplementasikan secara lintas unit organisasi.

Kedua, mekanisme perencanaan. Menyusun dan menetapkan rencana strategis Bersama. Mengembangkan rencana strategis mencakup visi, misi, tujuan, dan strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama. Identik disusun secara kolaboratif dengan melibatkan perwakilan dari setiap unit organisasi terkait. Ketiga, tim kerja lintas unit. Membentuk tim kerja lintas unit yang terdiri dari perwakilan dari setiap unit organisasi terkait. Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis, berbagi informasi, menyelesaikan isu-isu yang muncul, dan memastikan kolaborasi yang efektif antar unit organisasi. Keempat, membangun komunikasi terbuka. Mengadakan dan menyusun jadwal pertemuan rutin antara pimpinan dan perwakilan dari setiap unit organisasi terkait untuk berbagi informasi, menyamakan pemahaman, dan membahas isu-isu terkait kebijakan strategis lintas unit. Kelima, komunikasi elektronik: Memanfaatkan saluran komunikasi elektronik, seperti email, grup diskusi, atau platform kolaborasi online, untuk memfasilitasi komunikasi dan pertukaran informasi secara cepat dan efektif antara unit organisasi.

Tanggungjawab wamen, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama. Diperlukan adanya penetapan tugas dan tanggungjawab yang terpatri. Bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Kementerian Agama. Mekanisme tersebut dapat diakomodir, penetapan tugas lintas unit. Menetapkan tugas dan tanggung jawab lintas unit organisasi yang jelas dan terkoordinasi. Hal ini melibatkan klarifikasi peran dan kontribusi setiap unit organisasi dalam mencapai tujuan strategis lintas unit. Kedua, melakukan pemantauan kinerja secara bersama-sama antara unit-unit organisasi terkait untuk memastikan pencapaian tujuan strategis lintas unit. Pemantauan ini melibatkan pertemuan evaluasi bersama, pertukaran laporan, dan evaluasi terhadap capaian kinerja bersama. Ketiga, tindak lanjut evaluasi kebijakan bersama secara periodik untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan strategis lintas unit dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Keempat, dalam hal pembaharuan kebijakan secara bersama-sama jika ada perubahan kondisi atau kebutuhan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan strategis lintas unit.

Kementerian Agama dalam menjalankan tugasnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. menyajikan laporan dan evaluasi kepada Presiden, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya, serta tunduk pada pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Ini memastikan bahwa Kementerian Agama melaksanakan tugasnya dengan akuntabilitas dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Selanjutnya kebijakan strategis lintas unit organisasi dapat dihasilkan dengan koordinasi yang baik antara unit-unit organisasi terkait. Hal ini memastikan keselarasan, sinergi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan bersama yang lebih luas dan kompleks. Semoga!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar