Persisten Nasib Eks THK2 dan Tenaga Non ASN

sumber: [SIARAN PERS] Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 Jakarta, 30 Agustus 2022

Tertanggal 25 Juli 2023, Kementerian PANRB resmi mengeluarkan Surat status dan kedudukan Eks THK2 dan Tenaga Non ASN. Mengakomodir masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Penyampaian 3 poin penting bahwa eks THK2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Pengharapan agar PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengusulkan kebutuhan formasi dalam upaya pemenuhan ASN di lingkungannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Point penting, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

                                       sumber: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn

Tahapan Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dan solusi dari berlakunya aturan tersebut. Menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk membiayai tenaga honorer yang sudah masuk dalam data base BKN. Tanpa mengurangi pendapatan mereka selama ini. Dengan pertimbangan, tidak ada keputusan pemecatan honorer. Pastikan tenaga Non ASN terdata dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. Melalui portal:  https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
Melalui laman ini, terdapat laman pembuatan akun pendaftar Non ASN. Memfasilitasi pertanyaan dan bantuan pendataan Non ASN. Memenuhi beberapa persyaratan, seperti: 1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN. 2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Dan Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN. Link panduan pendataan Non ASN.

    sumber: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn

Pesan ini menjelaskan bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. Larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN. Komitmen bersama mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga Non ASN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar