Layanan Kerja Sama BKN


Memikirkan kepentingan dan kemenangan dirinya saja. Tanpa melihat kolaborasi sebagai suatu kebutuhan penting. Menjalin hubungan atau kerjasama saat ada kepentingan saja. Sehingga cenderung berharap orang lain untuk langkah inisiatif terlebih dahulu. Memikirkan tujuan dan kepentingan diri sendiri dan terkadang melihat keberhasilan orang lain sebagai ancaman bagi keberhasilan dirinya. Sangat bertolak belakang dengan "Saya mengingatkan kepada para pejabat tinggi dan para rektor pada PTKIN, tentukan kebijakan berdasarkan prioritas, perbanyak ngobrol dengan unit lain dan jangan merasa bangga dengan prestasi sendiri," kata Menag Yaqut, Jumat (11/8/2023). Memberi peluang kerja sama di bidang Manajemen ASN dan kerja sama di bidang selain Manajemen ASN.

Asumsi memahami kebutuhan orang lain saat berkolaborasi ataupun bersinergi. Memerlukan kecerdasan intelektual dalam rangka mencapai tujuan dan menyelesaikan masalah. Tantangan menyikapi diri dengan kecerdasan sosial. Berkemampuan membangun hubungan berempati berkolaborasi serta bersinergi dengan orang lain. Kegiatan kerjasama dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Delapan prinsip kerjasama (PerBKN Nomor 15/2022). Pertama, Transparansi dan akuntabel, mengutamakan keterbukaan dalam penyelenggaraan kerja sama sehingga setiap kerja sama dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, Efektif dan efisien, harus mempertimbangkan ketepatan penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan kerja sama agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai. Ketiga, Kemanfaatan, kerjasama diwujudkan atas dasar persamaan hak pemaksaan kehendak saling ada dan tanpa menguntungkan dengan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh manfaat yang konkret. Keempat, Saling menghormati dan saling menghargai, pihak yang melakukan kerja sama saling menghargai satu sama lain, tidak menempatkan pihak lain lebih rendah dari pihak lainnya. Kelima, Partisipatif, para pihak secara aktif turut serta dalam kegiatan kerja sama. Keenam, Antisipatif, mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko yang timbul dari kerja sama yang dilakukan, seperti dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum, baik di masa kini maupun di masa depan. Ketujuh, Keselarasan, kerja sama yang dilakukan sejalan dengan rencana strategis BKN. Dan Kedelapan, Itikad baik, dilandasi oleh inisiatif masing-masing pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.

"Bukan saatnya jabatan ini menjauhkan satu diantara kita, justru jihad kita menyatukan langkah demi masa depan Kementerian Agama dan bangsa Indonesia," sambung Menag

Terdapat 14 layanan kerja sama di bidang Manajemen ASN, dan 3 layanan kerja sama di bidang selain Manajemen ASN. Tawaran layanan terkait perlu disikapi. Scanner sendirian akan sedikit hal yang bisa kita wujudkan. Akan tetapi dengan bersama-sama akan lebih banyak kemungkinan dan peluang yang bisa kita capai. Pengharapan yang sederhana pejabat eselon II yang dilantik Menteri Agama. Nukil pola pikir dan perilaku yang efektif dalam membangun hubungan ataupun berkolaborasi. Menciptakan sinergi yang memberikan manfaat yang lebih besar kepada kita bersama dengan Mitra kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar