Kesepadanan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Non ASN


Hal tersebut dinukilkan berdasarkan Kep Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Non ASN yang Bersertifikat Pendidik, tertanggal 01 Agustus 2023. Bagi Guru Madrasah Non ASN, memiliki sertifikat pendidik. Secara langsung berkontribusi dalam proses Pendidikan di madrasah, dengan tujuan memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN. Formulasi menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara jabatan fungsional guru ASN. Memiliki kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam suatu satuan organisasi. Jadwal pelaksanaannya akan diakomodir dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Teknis membahas, mekanisme dan jadwal pelaksanaan, kesetaraan jabatan dan pangkat menjadi tugas penting kepegawaian satuan kerja. Dua langkah penyelesaiannya meliputi: Pertama, tersajinya Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan mengacu Peraturan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009, tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Penetapan Angka kreditnya melalui unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF. Kedua, tersajinya Surat Keputusan Penyetaraan. Memuat TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan, Nama, NIK, NPK, NRG, Tempat Tanggal Lahir, Jabatan, Pangkat/Golongan, Jenis Guru/Tugas, dan Satuan Pendidikan. Teknis pengusulan dari guru dengan melengkapi beberapa persyaratan dan Fakta Integritas (diunduh SIMPATIKA). Peran Satuan Kerja penempatan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, melakukan verifikasi dan validasi secara berjenjang terkait berkas usulan. Direktur GTK (guru dan tenaga kependidikan) Madrasah berwenang menetapkan Angka Kredit dan Surat Keputusan.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat merupakan bagian dari pola karir. Dengan pertimbangan aspek tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Merupakan bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru. Dengan pola karir diharapkan GBASN dapat merencanakan karirnya dengan baik dan akan bekerja dengan penuh semangat. Menggambarkan tahapan perkembangan pekerjaan atau tugas dan tanggung jawabnya. Membentuk riwayat karir sesuai dengan kebutuhan organisasi yang saat ini sangat aqile. Ini sangat penting untuk kemajuan dibidang Pendidikan Kementerian Agama kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar