Deadline 15 Februari 2024, Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2023


Diawali dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 00062/SJ/B.IV.4/OT.01.2/07/2024, tertanggal 09 Januari 2024 Hal Pemberitahuan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2023. Disampaikan setiap satuan kerja WAJIB, menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan atas Akuntabilitas penggunaan Anggaran dari pelaksanaan tugas dan fungsinya. Perlu diinformasikan satuan kerja mengakomodir implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam Laporan Kinerja Tahun 2023. Artinya diperlukan identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya permasalahan strategis, dan kondisi yang diperlukan untuk mengatasi penyebabnya pada organisasi selaras dengan Isu Nasional. Mengutip pernyataan Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno dalam kegiatan FGD Perumusan Outlook Kementerian Agama Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (11/1/2024) “Jangan sampai program tertulis tanpa realisasi”.
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan dari Inpres Nomor 4/2022, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada Kementerian Agama terlaksana. Merupakan pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan kepada pemberi mandat atas pelaksanaan Program dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran dalam suatu media pelaporan akhir organisasi.
Perlu diingat penyampaian Laporan Kinerja Tahunan tingkat Kanwil Kemenag Provinsi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melalui Kepala Biro Ortala paling lambat 15 Februari 2024. Sedangkan tingkat Kantor Kemenag Kab/Kota disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau paling lambat 31 Januari 2024. Mengulas secara rinci Penjenjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89/2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, telisik Tema SAKIP Pengentasan Kemiskinan dilihat dari 5 (lima) tahapan, meliputi:
  1. Menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja. Program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2023 telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap hasil (outcome) yang diinginkan. Artinya melalui strategi yang terencana dengan baik dan alokasi sumber daya yang efisien, program Kementerian Agama ini mampu berpartisipasi dalam program tersebut.
  2. Menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor). Penajaman dalam SAKIP Pengentasan Kemiskinan di Kementerian Agama, didasari pada bukti dan data yang akurat. Hal ini dimungkinkan pengukuran efektivitas dan perbaikan berkelanjutan dalam Program tersebut.
  3. Menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) pada kondisi antara sampai kondisi paling operasional. Diperlukan pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan. Pemilihan program pengentasan Kemiskinan di Kementerian Agama, diperlukan pengawasan penggunaan dana, dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efektif.
  4. Merumuskan Indikator Kinerja. Untuk memastikan kemampuan program pengentasan Kemiskinan di Kementerian Agama untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat adalah kunci. Fleksibilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan memungkinkan program tetap relevan dan efektif seiring waktu.
  5. Menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. Sebagai ukuran yang digunakan untuk merinci dan mengaitkan berbagai elemen perencanaan dan kinerja suatu program. Dalam konteks program percepatan penghapusan kemiskinan, pohon kinerja dapat diartikan sebagai representasi struktur yang menghubungkan tujuan umum program dengan komponen perencanaan dan kinerja jabatan. Dengan tujuan utama mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Dengan menggunakan pohon kinerja, kita dapat secara sistematis mengidentifikasi bagaimana setiap komponen perencanaan dan kinerja jabatan saling terkait untuk mencapai tujuan utama program percepatan penghapusan kemiskinan. Ini memberikan pandangan yang jelas dan terstruktur untuk memandu implementasi program secara efektif.
Dalam menerjemahkan implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ke dalam Laporan Kinerja Tahun 2023 Kementerian Agama, beberapa aspek yang perlu dilakukan penguatan meliputi:
  1. Peningkatan Akses Pendidikan Agama: Ingin memastikan bahwa program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mencakup upaya untuk meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pendidikan agama. Ini bisa melibatkan pembangunan madrasah, pemberian beasiswa, dan pengembangan kurikulum yang inklusif.
  2. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Nilai-Nilai Keagamaan: Adanya pemanfaatan nilai-nilai keagamaan untuk memberdayakan masyarakat dalam program-program ekonomi inklusif. Hal ini dapat mencakup pelatihan keterampilan berbasis nilai-nilai keagamaan dan dukungan untuk usaha mikro dan kecil di kalangan masyarakat miskin.
  3. Pemberian Bantuan Kemanusiaan dan Zakat: Hak mengintegrasikan program-program bantuan kemanusiaan dan pemberian zakat sebagai bagian dari strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini dapat memanfaatkan jaringan keagamaan untuk mendistribusikan bantuan secara efektif.
  4. Pengembangan Kompetensi Keagamaan dan Sosial Masyarakat Miskin: Berpeluang menekankan pentingnya pengembangan kompetensi keagamaan dan sosial di antara masyarakat miskin. Ini dapat mencakup pelatihan keagamaan, pembinaan sosial, dan program pengentasan kemiskinan yang berbasis pada nilai-nilai agama.
  5. Kemitraan antara Kementerian Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan: Mendorong kemitraan yang erat antara Kementerian Agama dan lembaga sosial keagamaan untuk mendukung implementasi program. Hal ini melibatkan koordinasi yang baik untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan tumpang tindih.
  6. Evaluasi Dampak Spiritual dan Sosial: Sarana evaluasi dampak spiritual dan sosial dalam laporan kinerja, seperti peningkatan moral, toleransi, dan kohesi sosial di masyarakat yang mendapat manfaat dari program percepatan penghapusan kemiskinan.
Dengan menekankan aspek-aspek ini dalam Laporan Kinerja Tahun 2023, Kementerian Agama dapat menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung upaya nasional untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dengan pendekatan yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala guna memastikan keberlanjutan hasil positif ini. Peningkatan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil juga menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini dalam jangka panjang. Semoga!!!

Pekanbaru, 16 Januari 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar