Aksi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya


Memastikan struktur organisasi tetap efektif dan adaptif terhadap perubahan zaman, ditetapkan Keputusan Kementerian PANRB Nomor: 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mendukung upaya tersebut, Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan (point Keputusan Keempat). Transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja yang terus berubah-ubah kedepannya. Bentuk penataan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Jabatan yang ada cenderung memiliki deskripsi pekerjaan yang seragam. Keseragaman uraian tugas ini menyulitkan identifikasi indikator kinerja yang spesifik dan terukur. Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya perlu disesuaikan karena beberapa alasan berikut:
  1. Perkembangan Tugas dan Fungsi. Tugas dan tanggung jawab jabatan pelaksana telah berkembang dan berubah seiring waktu. Nomenklatur yang lama mungkin tidak lagi mencerminkan realitas pekerjaan yang dilakukan saat ini.
  2. Efisiensi dan Produktivitas. Penyesuaian nomenklatur dapat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja dengan memastikan bahwa deskripsi pekerjaan sesuai dengan keterampilan dan tugas yang sebenarnya.
  3. Keselarasan dengan Standar Baru. Ada kemungkinan bahwa standar dan regulasi baru jabatan pelaksana telah diterapkan yang mempengaruhi klasifikasi jabatan. Mengubah nomenklatur, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan terbaru.
  4. Pengembangan Karir. Nomenklatur jabatan pelaksana ini lebih akurat dan terkini membantu dalam perencanaan karir pegawai. Terlaksananya pengembangan profesional, sehingga pegawai dapat melihat jalur karir yang jelas dan relevan dengan kondisi kerja saat ini.
  5. Penyesuaian dengan Teknologi. Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah cara kerja banyak jabatan. Nomenklatur jabatan pelaksana yang baru harus mencerminkan perubahan, agar lebih relevan.
Sebelum ditetapkan diperlukan rencana aksi penyesuaian jabatan pelaksana dan kelas jabatan pegawai ASN. Hasil pengelolaan kinerja pegawai dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindak lanjut yang tepat atas hasil evaluasi kinerja pegawai. Paparan singkatnya meliputi:
  1. Evaluasi menyeluruh terhadap semua jabatan pelaksana untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang tercantum sesuai dengan perkembangan terbaru dalam organisasi dan unit kerja.
  2. Libatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan, pegawai, dan ahli HR, dalam proses penyesuaian jabatan pelaksana dan kelas jabatan pegawai ASN untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif.
  3. Setelah penyesuaian dilakukan, adakan pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan semua pegawai memahami perubahan dan bagaimana hal tersebut memengaruhi pekerjaan mereka.
  4. Sesuaikan sistem manajemen sumber daya manusia (HR) dengan turunan nomenklatur baru, hal ini memastikan konsistensi dalam penilaian kinerja, dan pengembangan karir.
  5. Menetapkan mekanisme standar baku, untuk monitor dan evaluasi berkala terhadap efektivitas nomenklatur jabatan yang baru, serta buat perbaikan sesuai kebutuhan.
Perlu disampaikan sebagai buah pikiran dalam mengambil langkah ke depan. Penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya sangat penting untuk memastikan keselarasan dengan perkembangan tugas, teknologi, dan standar kerja yang terbaru. Nomenklatur yang relevan dan up-to-date membantu meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan pengembangan karir pegawai ASN, serta memastikan bahwa organisasi tetap adaptif dan kompetitif. 

Dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, organisasi dapat lebih akurat melakukan penyesuaian jabatan pelaksana dan kelas jabatan pegawai ASN sesuai dengan realitas pekerjaan saat ini. Hal ini untuk memastikan komposisi pegawai di suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya.

Pekanbaru, 15 Mei 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay


*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar