Mengingatkan kembali antara hak dan kewajiban pegawai ASN diatur dalam Pasal 21 dan 24 dalam peraturan pemerintah. Pemberlakuan UU ASN tahun 2023, menyampaikan amanat instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASNnya. Topik pembahasan ini berpesan, pentingnya untuk menjaga kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, informasi kepastian dan tindakan yang perlu diambil oleh pimpinan satker (satuan kerja), dimana pegawai ASNnya melanggar kewajiban.
Penegakan Disiplin Pegawai ASN
Kepala Satker harus menegakkan disiplin terhadap pegawai ASN karena itu
penting Ketika pegawai ASN tidak disiplin, bisa menyebabkan kinerja instansi
terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Disiplin juga penting
agar semua pegawai ASN dapat bekerja dengan baik sesuai aturan dan tugasnya.
Jadi, penegakan disiplin ini penting untuk memastikan pemerintahan berjalan
dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Melalui siaran Pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/VI/2022, di tanggal 28 April 2022 banyak hal yang perlu diketahui dan disesuaikan dengan regulasi/kebijakan setiap Instansi. Berikut paparannya:
Pertama, terkait dengan pejabat yang berwenang menghukum terdapat ketentuan mengenai kewenangan bagi pejabat lain yang setara, yakni PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja atau unit pelaksana teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan kata lain, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut. Untuk pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa. Selain itu PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Kedua, Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan Hukuman Disiplin Berat. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Selanjutnya untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran.
Keempat, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH). Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peningkatan Disiplin Pegawai ASN
Kepala satuan kerja bisa meningkatkan disiplin pegawai ASN dengan
beberapa cara yang sederhana. Pertama, dengan memberikan pelatihan tentang
pentingnya disiplin dan aturan yang berlaku di instansi tersebut. Kedua, dengan
memberikan contoh yang baik dari atasan atau pimpinan instansi, sehingga
pegawai bisa mencontoh perilaku disiplin tersebut. Ketiga, dengan memberikan
sanksi yang adil kepada pegawai yang melanggar aturan, agar mereka sadar dan
tidak mengulangi kesalahan tersebut. Dan terakhir, dengan membuat sistem
pengawasan yang baik agar setiap pegawai merasa terpantau dan bertanggung jawab
atas tugasnya. Dengan cara-cara seperti ini, diharapkan disiplin pegawai ASN
bisa lebih terjaga dan kinerja organisasi bisa lebih baik.
Pesan terakhir melalui siaran Pers BKN Tersebut, seluruh pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sebagai sistem monitoring disiplin PNS secara nasional.
Tujuannya untuk merealisasikan efisiensi pengawasan sehingga proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime karena terintegrasi dengan basis data ASN nasional.
Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Pelaksanaan disiplin melalui Peraturan BKN 6/2022 dapat menjadi rujukan berpijak.
Kewajiban Pegawai menaati ketentuan peraturan meliputi tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum setelah ditetapkan. Idealnya setiap Pegawai harus memahami peraturan yang mengikatnya.
Pekanbaru, 08 Mei 2024
Oleh: Andriandi Daulay
Follow me on
FB :AndrikepegawaianriauYoutube :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar