Menyikapi
Transisi Manajemen Kinerja Pegawai ASN tersebut, Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau secara masif melakukan Kegiatan pembinaan dan Sosialisasi
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Penilaian Kinerja PNS yang diatur Permenpan RB
Nomor 8/2021, bertransformasi ke Permenpan RB Nomor 6/2022 tentang Pengelolaan
Kinerja Pegawai ASN. Sistem Manajemen Kinerja ini
ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS Kementerian Agama dalam rangka
meningkatkan kinerja yang menjadi salah satu Pilar dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Kementerian Agama.
Berdasarkan data yang disampaikan
melalui tautan Google Form beberapa
minggu lalu, terdapat 126 responses dalam penyampaian Upload Dokumen Evaluasi
Kinerja Tahun 2022 dari 159 PNS Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Artinya dari
jumlah PNS yang ada, terdapat 79,24 % PNS yang telah menyampaikan Dokumen umpan
balik berkelanjutan berdasarkan Bukti Dukung, sedangkan 20,76 % PNS belum
menyajikan dokumen dimaksud.
Tindaklanjut Pengelolaan Kinerja dilingkungan Kanwil
Kemenag Provinsi Riau, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023 tentang TIM Pengelola Kinerja dan TIM Penilai
Kinerja PNS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, yang ditetapkan
tanggal 06 Januari 2023. Salah satu tujuan dibentuknya TIM Pengelola Kinerja
dan TIM Penilai Kinerja PNS untuk memberikan kemudahan kepada
seluruh PNS dalam melakukan penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan penetapan
hasil penilaian Kinerja PNS, dan pendokumentasian seluruh prosesnya.
Tugas dan Tanggung
Jawab TIM Pengelola Kinerja yang tertuang dalam Keputusan tersebut meliputi: a.
Memantau dan Reviue pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022,
dan b. Melakukan Pendampingan Proses Penyusunan Rencana SKP PNS tahun 2023. TIM
Pengelola Kinerja dan TIM Penilai Kinerja, berkewajiban menjamin objektivitas yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier, sehingga terwujudnya penilaian kinerja
PNS secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. TIM Pengelola
Kinerja melibatkan dari unsur Kepegawaian dan Perencanaan Kanwil Kemenag
Provinsi Riau, sedangkan TIM Penilai Kinerja terdiri dari Unsur JPT Pratama dan
Pejabat Administrator.
Mekanisme Pengelolaan Kinerja
Pasal
2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara membahas Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi melalui: a. peningkatan kualitas dan kapasitas
Pegawai; b. penguatan peran Pimpinan; dan c. penguatan kolaborasi antara
Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku
kepentingan lainnya. Prinsip dasar dalam pengelolaan kinerja, meliputi: a.
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN tidak hanya sekedar menilai kinerja (Performance Appraisal) tetapi sebagai
instrumen pola pengembangan Kinerja Pegawai (Performance Development), b. Pengelolaan Kinerja tidak hanya
merencanakan diawal dan mengevaluasi diakhir, melainkan focus pada pemenuhan Ekspektasi Pimpinan (Pejabat Penilai), c.
Pentingnya Intensitas Dialog Pimpinan dan Pegawai dalam pengelolaan Kinerja, d.
Kinerja Individu mendukung keberhasilan Kinerja Organisasi yang telah
ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kinerja, e. Kinerja Pegawai mencerminkan
Hasil Kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditujukan selama
bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Empat Tahapan dalam Pengelolaan Kinerja, diuraikan
sebagai berikut:
1. Penetapan dan
Klarifikasi Ekspektasi dalam perencanaan Kinerja Tahun 2023.
Penyusunan SKP
dilaksanakan secara berjenjang setiap tahun dengan ketentuan: SKP JPT Pratama
disusun berdasarkan rencana strategis dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan; Indikator Kinerja Individu
diambil dari indikator kinerja sasaran kegiatan; dan Target diambil dari
perjanjian kinerja.
SKP Pejabat
Administrator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
disusun berdasarkan SKP JPT Pratama, dengan ketentuan: rencana kinerja atasan
langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung; rencana
kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan; aspek, paling
sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas,
Biaya, dan Waktu. Penilaian aspek Biaya dilakukan hanya kepada pimpinan Satuan
Kerja; Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target Yang akan dicapai; dan
Target diisi dengan satuan volume.
SKP Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi disusun berdasarkan SKP JPT Pratama, dengan ketentuan: rencana
kinerja atasan langsung/satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu
atasan langsung, rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan; aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat
ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu; Indikator Kinerja Individu
diisi dengan Target yang akan dicapai; dan Target diisi dengan satuan volume.
SKP Pejabat Pelaksana disusun berdasarkan SKP Pejabat
Administrator (pimpinan), dengan ketentuan: rencana kinerja atasan langsung/
satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung, rencana
kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan; aspek, paling
sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas,
Biaya, Dan Waktu; Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan
dicapai; dan Target diisi dengan satuan volume.
PNS menyusun SKP
berdasarkan kesepakatan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu Oleh
Pengelola Kinerja paling Iambat akhir bulan Januari setiap tahun berjalan. Dialog
kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran
pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi
2. Pengembangan Kinerja Pegawai Melalui
Umpan Balik Berkala (On Going Feedback)
dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.
SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani
oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS pada setiap tahun pada
bulan Januari. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS belum menetapkan SKP
sampai dengan akhir bulan Januari maka SKP dapat ditetapkan oleh Tim Pengelola
Kinerja. PNS yang mengalami perpindahan tugas (mutasi,
rotasi, dan promosi) maka SKP di tempat tugas yang baru disusun sesuai dengan
tugas dan fungsi di tempat tugas yang baru, atau meneruskan SKP pegawai lama
yang jabatannya digantikan saat ini. Selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS di tempat tugas yang baru. Setiap PNS melaksanakan SKP yang
telah ditetapkan dan mendokumentasikan Dokumen umpan balik berkelanjutan
berdasarkan Bukti Dukung setiap bulannya. Ruang Dialog kinerja untuk memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal
yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan.
3. Evaluasi Kinerja
Pegawai dalam Penilaian Kinerja.
Pejabat
Penilai Kinerja PNS dan Tim Pengelola Kinerja melakukan pemantauan pelaksanaan
SKP setiap 3 (tiga) bulan, dengan
ketentuan, meliputi: pemantauan SKP bulan Januari-Maret dilaksanakan pada bulan
April; pemantauan SKP bulan April-Juni dilaksanakan pada bulan Juli; pemantauan
SKP bulan Juli-September dilaksanakan pada bulan Oktober; dan pemantauan SKP
bulan Oktober-Desember dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Hasil
Evaluasi kinerja dalam pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti objektif dapat
memuat rekomendasi perubahan SKP. Perubahan SKP dapat dilakukan apabila terjadi:
perubahan Target Kinerja; perubahan alokasi anggaran; perubahan struktur
organisasi dan tata kerja; perubahan jabatan; PNS mengalami sakit terus menerus
atau cuti selama lebih dari 1 (satu) bulan; PNS melaksanakan tugas kedinasan
lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan, meliputi:
pengembangan kompetensi; dan/ atau penugasan untuk mewakili institusi dan/atau
Negara, Perubahan kebijakan; dan/ atau Kondisi tertentu lainnya.
TIM
Pengelola Kinerja dan PNS mengukur pelaksanaan SKP yang dicapai setiap bulan
untuk mengetahui tingkat ketercapaian Target Kinerja. Pengukuran dilakukan
dengan membandingkan antara Capaian Kinerja dengan Target Kinerja pada bulan
yang sama dari rencana Target yang harus dicapai pada kurun waktu yang
ditetapkan. Pengukuran Kinerja dilakukan terhadap: SKP dengan membandingkan
Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah
ditetapkan; dan Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja. Hasil pemantauan pelaksanaan SKP
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau Tim Pengelola Kinerja.
Evaluasi kinerja pegawai dalam siklus pendek (short cycle/ kuartal) dan siklus penuh (full cycle/ tahunan)
4.
Pemberian Penghargaan Berdasarkan
Kinerja Pegawai
Pembinaan
kinerja PNS dilakukan secara berkesinambungan untuk menjamin pencapaian Target
Kinerja yang ditetapkan dalam SKP. Pembinaan Kinerja meliputi Bimbingan Kinerja
dan Konseling Kinerja. Bimbingan Kinerja, Bimbingan Kinerja dilakukan oleh:
Pejabat Penilai Kinerja PNS; atau pejabat fungsional dan/atau tenaga
profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen kinerja yang diberikan
penugasan khusus oleh pimpinan Satuan
Kerja.
Bimbingan
Kinerja dapat dilakukan secara individual atau kelompok dalam bentuk
pendampingan dan/atau tutorial. Pelaksanaan Bimbingan Kinerja wajib
didokumentasikan dan hasilnya disampaikan kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja
PNS.
Konseling
Kinerja, Konseling Kinerja diberikan kepada PNS yang mempunyai permasalahan
Perilaku Kerja. Konseling Kinerja dilakukan secara individual dengan
memperhatikan kerahasiaan dan tanggung jawab. Konseling Kinerja dilakukan oleh
konselor independen yang ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja. Selain konselor
independen, konseling kinerja dapat dilakukan oleh: Pejabat Penilai Kinerja PNS
yang mendapatkan pelatihan konseling; atau Pejabat yang mempunyai fungsi
memberikan konseling.
Hasil
Konseling Kinerja dilaporkan oleh: Konselor independen kepada PyB atau pimpinan
Satuan Kerja yang membidangi kepegawaian; Pejabat
Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS; atau
Pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada atasan langsung.
Hasil
Konseling Kinerja: a. Dapat disampaikan oleh atasan langsung kepada PNS yang
bersangkutan; dan b. Dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi PyB atau
pimpinan Satuan Kerja yang membidangi kepegawaian untuk menentukan tindak
lanjut yang dibutuhkan berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan
mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.
Penghargaan
Berdasarkan Kinerja Pegawai Pimpinan Satuan Kerja memberikan
pengakuan/penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai dilingkungan kerjanya. Dokumen Penilaian Kinerja PNS
digunakan sebagai: Identifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan/ atau
pelatihan; mengembangkan kompetensi; mengembangkan karier; pemberian tunjangan; pertimbangan mutasi dan promosi; memberikan
penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam
penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS.
Tugas dan Tanggungjawab TIM
Pengelola Kinerja
TIM Pengelola
Kinerja adalah TIM yang dibentuk berdasarkan (Keputusan) Pimpinan Satuan Kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS. Dalam
melaksanakan Tugasnya disampaikan Surat Perintah dalam pembagian Peran sebagai
Ketua TIM dan Anggota TIM Pengelola Kinerja. Teknis dalam hal pencapaian Kinerja TIM Pengelola Kinerja, ditetapkan Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TIM Pengelolaan
Kinerja, sbb: a. Membagi peran anggota TIM Pengelola
Kinerja;b. Menyusun rincian pelaksanaan kegiatan; c. Melakukan berbagai
aktivitas untuk mewujudkan target kinerja; d. Ketua Tim mengkoordinasikan
kegiatan; e. Melakukan pertemuan rutin; f. Membuat laporan rutin pencapaian
target yang dikumpulkan dari Anggota TIM Pengelola Kinerja; g. Konsultasikan
permasalahan dengan pemberi tugas; h. Memastikan semua peran dalam tim berjalan
baik. Sedangkan Tugas dan
Tanggung Jawab Anggota TIM Pengelolaan Kinerja, sbb: a. Anggota
Tim melaksanakan kegiatan sesuai tugas, b. Memberikan ide & masukan, c.
Membuat laporan rutin, d. Mengkonsultasikan permasalahan dengan Ketua Tim, e.
Menyelesaikan pencapaian target individu; f. Mengidentifikasi permasalahan
Kinerja PNS, g. Membantu penyiapan laporan, h. Menyampaikan laporan individu
kepada Ketua Tim.
Mengakomodir
Mekanisme Evaluasi Kinerja Pegawai
TIM Pengelola Kinerja dapat disampaikan melalui tautan link: https://bit.ly/EVALUASIKINERJATIMPENGELOLAKINERJA
dan Perencanaan Kinerja Pegawai
melalui link: https://bit.ly/DOKUMENRENCANASKP. Sedangkan dalam penyampaian Panduan dalam
pelaksanaan Mekanisme
Evaluasi Kinerja dan Perencanaan Pegawai TIM Pengelola
Kinerja dapat mengakses melalui tautan link: https://bit.ly/Modulpengelolaankinerjapns2023
Ketua
TIM Pengelola Kinerja, berkewajiban mengawal pengelolaan kinerja sesuai
tertuang dalam Permenpan RB Nomor
6/ 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yaitu: a. Peningkatan kualitas dan kapasitas
Pegawai; b. Penguatan peran Pimpinan; dan c. Penguatan kolaborasi antara
Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku
kepentingan lainnya. Mengapresiasi hal tersebut, ini adalah salah satu upaya
cara kerja dan hubungan tata kerja Pegawai dalam kerangka pengelolaan kinerja
Pegawai dilaksanakan melalui suatu sistem kerja pola penugasan untuk penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi Pimpinan.
Tugas
dan Tanggungjawab TIM Penilai Kinerja PNS
TIM Penilai Kinerja adalah TIM
yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada
pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian
penghargaan bagi PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan Oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS. Pejabat Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas: menetapkan SKP PNS
setelah mendapat reviu dari Pengelola Kinerja; melakukan Pemantauan Kinerja;
memberikan Bimbingan Kinerja; melakukan penilaian unsur SKP; melakukan penilaian unsur Perilaku
Kerja; dan menetapkan nilai kinerja pegawai. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja
berhalangan, penilaian kinerja PNS dilakukan Oleh atasan dari pejabat Penilaian
Kinerja PNS secara berjenjang. Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat
mendelegasikan kewenangan Penilaian Kinerja PNS kepada Pelaksana Tugas (Plt.)
atau Pelaksana Harian (Plh.).
Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai
tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja
PNS, untuk: pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan;
pengembangan kompetensi PNS; dan pemberian penghargaan bagi PNS. Tim Penilai
Kinerja PNS terdiri atas PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal
dari: unit kerja yang membidangi kepegawaian; unit kerja yang membidangi
pengawasan internal; dan unit kerja Iain yang diperlukan. Dalam hal satuan
kerja tidak memiliki unit pengawasan internal, Tim Penilai Kinerja PNS untuk
unsur pengawasan internal berasal dari inspektorat wilayah. Untuk memperlancar
pelaksanaan tugas, Tim Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh unit yang mengelola kepegawaian di setiap
Satuan Kerja.
Tim Penilai Kinerja pada Satuan
Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, mempunyai tugas memberikan
pertimbangan atas hasil penilaian kinerja pejabat fungsional dan pejabat
administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Aliyah Negeri, Susunan keanggotaan tim terdiri
atas: Ketua, dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
Sekretaris, dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha; dan 3 Anggota terdiri atas:
Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat, Pengawas di bidang kepegawaian, dan
pejabat fungsional keahlian di bidang kepegawaian; Pejabat Fungsional Keahlian
jenjang Madya, Pejabat Fungsional Keahlian jenjang Muda, atau Pejabat
Fungsional Keahlian jenjang Pertama yang membidangi kepegawaian; dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan Auditor Ahli Madya atau Auditor Ahli Muda pada satuan kerja yang
membidangi pengawasan.
Penetapan Penilaian Kinerja, Penetapan penilaian
kinerja PNS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
NO |
Pejabat yang
melaksanakan |
Uraian
Pelaksanaan Kegiatan |
Batas Waktu |
1 |
Pejabat
Penilai Kinerja PNS |
Penilaian
Sasaran Kinerja PNS Penilaian
Perilaku Kinerja PNS Menentukan Perilaku Kinerja PNS menandatangani dokumen
penilaian kinerja dan menyampaikan kepada PNS |
Akhir
Desember atau paling lambat awal Januari tahun berikutnya |
2 |
PNS
yang dinilai |
Menyetujui
dan menandatangani dokumen penilaian kinerja Jika tidak menyetujui,
mengajukan keberatan dan alasannya Mengembalikan
kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS |
Paling
lama 14 hari setelah penilaian |
3 |
Pejabat
Penilai Kinerja PNS |
Jika
PNS menerima hasil penilaian, PNS meneruskan kepada Atasan Langsung Pejabat
Penilai Kinerja PNS untuk ditandatangani Jika PNS tidak menerima hasil
penilaian, penyelesaiannya bisa diserahkan kepada Atasan Langsung Pejabat
Penilai Kinerja PNS |
Paling
lama 14 hari setelah penilaian |
4 |
Pejabat
Penilai Kinerja PNS |
Menyampaikan
dokumen hasil Penilaian Kinerja PNS kepada PNS, Tim Penilai Kinerja PNS. |
Paling
lama akhir bulan Februari |
Sumber: KMA Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
Penilaian SKP paling sedikit dilakukan terhadap aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu. Pelaporan
dan pemantauan kinerja Pegawai untuk pemberian Umpan Balik Berkelanjutan dan
Pola evaluasi kinerja Pegawai oleh TIM Pengelola Kinerja dan TIM Penilai
Kinerja PNS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sangat menentukan
Pengelolaan Kinerja berjalan dengan baik.
Peraturan-peraturan yang digunakan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Kementerian Agama;
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja dalam usul Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar