A. Deskripsi Singkat
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Menyadari hal tersebut, pemerintah seharusnya serius menangani pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik akan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan peran pendidikan akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Peranan sentral dalam belajar mengajar untuk peningkatan pendidikan di sekolah sangat dtentukan oleh kemampuan Guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Periode Kenaikan Pangkat Bagi Jabatan Fungsional Guru ditemukan 8 permasalan yang timbul sejak mulai berlaku Permenpan RB nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur secara teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Dapat diuraikan Pokok Permasalahan sebagai berikut:
- Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pemula untuk KP Periode April dan oktober 2020
- Sertifikat Induksi Bagi Guru Pemula untuk KP Periode April dan oktober 2020
- Pendelagasian Wewenang/ Kewenangan pada Penandatangan Nota Usul dan Surat Pengantar KP Periode April dan oktober 2020
- SKP yang tidak memenuhi setiap unsur KP Periode April dan oktober 2020.
- PAK BARU yang tidak memenuhi syarat, tidak Linear dengan PAK LAMA untuk KP Periode April dan oktober 2020
- Ijazah Terakhir yang tidak linear dengan bidang tugas dan uraian tugas
- SK Pengangkatan dan Kenaikan dalam Jabatan yang TMT dan perlu diklarifikasi KP Periode April dan oktober 2020.
- SAPK BKN, Penuurunan Sistem aplikasi dan yang belum diremajakan Meliputi sbb: a. Status CPNS/PNS, b. Data Riwayat Mutasi Keluarga, c. Data Riwayat Pengalaman Jabatan, d. Data Riwayat Pendidikan, e. Data Diklat dan Kursus, f. Data Riwayat Kepangkatan, g. Data Riwayat Penghargaan, h. Data Hukuman Disiplin, i. Data Pindah Instansi, j. Data Pindah Unit Kerja, k. Data Pindah Wilayah Kerja.
B. 8 Pokok Permasalahan.
1. Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pemula
Sertifikat pendidik bagi guru pemula salah satu syarat untuk diangkat dalam jabatan guru diatur dalam Pasal 30 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, PNS yang diangkat unutk pertama sekali dalam jabatan guru wajib mempunyai sertifikat pendidik. Dan Pasal 1 Permendiknas RI Nomor 46 Tahun 2016, Linearitas bagi guru bersertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
2. Sertifikat Induksi Bagi Guru Pemula
Bagi guru pemula/ calon guru wajib mempunyai sertifikat induksi yang mengatur Pasal 4 Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010, peserta program induksi Guru Pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain. Pada Pasal 7 Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010, Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Dan Pasal 9 Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010, Kepala dinas pendidikan/kantor Kementerian Agama setempat menerbitkan sertifikat guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik. Dan Pasal 10 Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010, guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi jabatan dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang baik dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
3. Pendelegasian Wewenang/ Kewenangan
Pendelegasian kewenangan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Ayat (7) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang administrasi Pemerintahan sbb.
- Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
- Keputusan/tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan tindakan yang memiliki dampak yang besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
- Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
- Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dalam aspek kepegawaian meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan admnistrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
- Kewenangan Pelaksana Tugas antara lain: a. Menetapkan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja, b. Menetapkan Kenaikan Gaji Berkala, c. Menetapkan surat Penugasan Pegawai, d. Menyampaikan Usul Mutasi Kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, e. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan izin tidak masuk kerja.
4. SKP
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun, yang terdiri atas unsur: SKP bobotnya 60 %, dan Perilaku kerja bobotnya 40 %.
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai. Pedoman Penyusunan dan Penilaian sasaran kerja Pegawai berdasarkan Perka BKN nomor 34 Tahun 2011, Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan sasaran Kerja Pegawai berdasrkan Perka BKN nomor 3 Tahun 2016, Tim Penyusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat Tim PSTK SKP adalah tim yang bertugas untuk menyusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai dan dibentuk serta ditetapkan oleh pejabat yang benwenang membentuk tim. Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan Perka BKN nomor 1 Tahun 2013, SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur SKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Formulir Sasaran Kerja
- Penilaian Sasaran Kerja
- Formulir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
- 91 – ke atas kategori sangat baik
- 76 – 90 kategori baik
- 61 – 75 kategori cukup
- 51 – 60 kategori kurang
- 50 ke bawah kategori buruk
Pasal 21 tentang pelaksanaan penilaian PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. Pasal 23 tentang pelasanaan penilaian Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. Penilaian SKP merujuk kepeda Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP nomor 99 Tahun 2000, Pasal 7 Unsur penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK dalam 2 tahun terakhir.
5. PAK
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Pasal 17 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, adapat diurai sebagai berikut:
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pada Pasal 21 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 22 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, pejabat yang berwenang yang menetapkan PAK sebagai berikut:
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
- Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Pasal 25 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Masa Penilaian dari Team Penetapan Angka Kredit Guru sebagai berikut:
- Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
- Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
6. IJAZAH yang tidak linear dengan bidang tugas.
Program studi yang akan ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi, Pasal 16 KMA nomor 175 Tahun 2010. Dilaksanakan di luar jam kantor dan tidk mengganggu tugas kedinasan Pasal 16 KMA nomor 175 Tahun 2010. Perguruan Tinggi tempat belajar merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu minggu, Pasal 16 KMA nomor 175 Tahun 2010.
7. SK Pengangkatan dalam Jabatan
Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan guru diatur dalam Perpres RI Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan dan SE Nomor: SE-19/PB/2008 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
8. SAPK BKN
Peremajaan dalam aplikasi SAPK BKN diatur dalam Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, Pasal 1 Kenaikan Pangkat PNS dan Mutasi. Dan Perka BKN Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Data Base PNS.
C. Analisis 8 Pokok Permasalahan
Berdasarkan praanggapan dan fakta-fakta yang mempengaruhi terkait dengan kondisi tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pemula untuk KP April dan oktober 2020, Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Berikut: a. Guru berstatus CPNS Yang Baru di Angkat TMT (2012), b. PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Guru TMT (2012).
- Sertifikat Induksi Bagi Guru Pemula untuk KP Periode April dan oktober 2020. a. Guru Pemula berstatus CPNS Yang Baru di Angkat, b. Guru Pemula Berstatus PNS Mutasi dari Jabatan Lain.
- Pendelagasian Wewenang/ Kewenangan pada Penandatangan Nota Usul dan Surat Pengantar KP Periode April 2019. pada usulan PLT (pelaksana tugas) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sudah sesuai dengan Surat Kepala BKN K.26-30/V.20-3/99, setara atau setingkat lebih tinggi.
- SKP yang tidak memenuhi setiap unsur KP Periode April dan oktober 2020, melampirkan Form Sasaran Kerja, Form Penilaian Sasaran Kerja dan PPKP. Legalisir, Bernilai Baik, Pejabat Penilai Ess IV keatas.
- PAK BARU yang tidak memenuhi syarat, tidak Linear dengan PAK LAMA untuk KP Periode April dan oktober 2020. SK Pengangkatan dan PAK Lama yang tidak sesuai, PAK Baru yag belum mencukupi standar KP Khusus Jabatan Fungsional Guru Permenpan RB no: 16 Tahun 2009.
- Ijazah Terakhir yang tidak linear dengan bidang tugas dan uraian tugas dan SKP yang telah ditetapkan berdasrkan Form Sasaran Kerja.
- SK Pengangkatan dan Kenaikan dalam Jabatan yang TMT dan perlu diklarifikasi KP Periode April dan oktober 2020, Pengangkatan dalam Jabatan 1 tahun dan Kenaikan Pangkat Gol/Ruang 2 Th pada Jab Fungsional tertentu.
- Aplikasi SAPK BKN, yang perlu diremajakan serta pengusulan penurunan sistem untuk periode KP yang TMS (tidak memenuhi syarat) di tahun sebelumnya.
D. Kesimpulan, Saran dan Tindakan
Berdasarkan analisis KP Periode April dan oktober 2020 diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Masih banyak guru pemula yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru pemula belum diikutkan dalam program induksi.
- Penandatanganan Nota usul yang di sahklan oleh Plt Kepala.
- SKP yang tidak lengkap dan disah kan.
- PAK Baru yang ditemukan belum memenuhi kenaikan Pangkat, PAK Lama yang tidak sama dengan SK dan DUPAK.
- Ijazah terakhir yang tidak linear dengan bidang tugas.
- SK Pengangkatan dan Kenaikan dalam Jabatan pada TMT yang diklarifikasi.
- Peremajaan Aplikasi SAPK dan Penurunan Sistem TMS Pada Periode Pangkat sebelumnya.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disampaikan saran dan tindakan yang perlu segera ditindaklanjuti sebagai berikut:
- Perlu Kerjasama Antara Masing-masing koordinator wilayah untuk memferivikasi usulan KP sebelum di antar ke BKN Reg. 12 Pekanbaru.
- Bekerjasama dengan bidang Pendidikan Madarasah dalam pengusulan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan sertifikt induksi.
Artikel ini pernah dipublish
pada tanggal 03 Maret 2021 pada website dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar