Disiplin Kunci Kesuksesan PNS

 


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dimaksud dengan disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Disiplin merupakan kunci kesuksesan bagi PNS. Kedisiplinan PNS merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan untuk mencapai tujuan organisasi. Kedisiplinan dapat mendorong gairah, efektifitas dan efisiensi dalam bekerja. Jam kerja yang telah ditentukan benar-benar dimanfaatkan dengan efektif dan efisen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tanpa kedisiplinan, tugas dan tanggung jawab PNS tidak akan terlaksana dengan baik.

Dalam instansi pemerintahan, kedisiplinan harus dimiliki oleh setiap PNS. Sebab PNS merupakan unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kedisiplinan PNS merupakan wujud kesetiaan dan ketaatan kepada NKRI, bermoral dan bermental baik, profesional, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Pemerintah diharapkan mengambil tindakan tegas, arif dan bijaksana terhadap pelanggaran disiplin PNS sebagai upaya mewujudkan PNS yang berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi sebagai pelayan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar