Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS), yang dimaksud dengan disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar
larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
Disiplin merupakan
kunci kesuksesan bagi PNS. Kedisiplinan PNS merupakan bentuk tanggung jawab
terhadap tugas-tugas yang telah diberikan untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedisiplinan dapat mendorong gairah, efektifitas dan efisiensi dalam bekerja.
Jam kerja yang telah ditentukan benar-benar dimanfaatkan dengan efektif dan
efisen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tanpa kedisiplinan, tugas
dan tanggung jawab PNS tidak akan terlaksana dengan baik.
Dalam instansi
pemerintahan, kedisiplinan harus dimiliki oleh setiap PNS. Sebab PNS merupakan
unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki peran strategis dalam
menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kedisiplinan PNS merupakan wujud kesetiaan dan ketaatan kepada NKRI, bermoral
dan bermental baik, profesional, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai
pelayan publik. Pemerintah diharapkan mengambil tindakan tegas, arif dan
bijaksana terhadap pelanggaran disiplin PNS sebagai upaya mewujudkan PNS yang
berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi sebagai pelayan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar