Penguatan Stigma ASN Belajar Mandiri


Peran pimpinan dalam menerapkan pola pikir digital, dibutuhkan kolaborasi antara semua unsur yang terkait, baik pimpinan maupun pegawai, sebaiknya kolaborasi lebih ditekankan agar dapat meningkatkan kinerja organisasi dan dapat memberikan keterampilan untuk bekerja sama antar pegawai mencapai tujuan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa ASN harus bisa cepat beradaptasi. Tujuannya adalah meningkatkan citra ASN dan instansi pemerintah di mata masyarakat, meningkatkan penerapan budaya ASN, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait internalisasi dan implementasi program pemerintah.


#ASNBelajarMandiri, bukan hanya tanggung jawab pengelolaan kepegawaian itu sendiri. Tergerus regulasi yang terus berubah dan banyaknya permasalahan dalam pengelolaan dan evaluasi pelayanan kepegawaian. Stigma ASN diharapkan mampu mandiri meningkatkan kompetensi dan potensi diri (pegawai). Mulia tujuannya, citra ASN sebagai pelayan cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Fokus pada pengembangan sosiokultural, literasi digital, emerging/future skill bagi pegawai ASN. Komitmen bersama pimpinan dan pegawainya dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian. “Pemberian pengembangan kompetensi pegawai dilakukan dengan model Coaching, Mentoring dan Belajar Mandiri (CMB)”. Model pembelajaran dan pengembangan ini terdiri dari 10% klasikal, 20% belajar dengan kolega dan 70% dari pengalaman kerja. Tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 38/2017, level kompetensi (tingkat kemahiran kompetensi) dibagi dalam 5 (lima) tingkatan, meliputi: level 1 (paham/dalam pengembangan), level 2 (dasar), level 3 (menengah), level 4 (mumpuni) dan level 5 (ahli). Leveling dalam kompetensi dimaksudkan untuk menunjukkan standar kompetensi jabatannya.
Merunut pada tiga fokus pengembangan kompetensi Pegawai ASN, sebagai berikut: Pertama, Pengembangan kompetensi Sosiokultural, merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan. Tiga fungsi ASN, sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Kedua, Pengembangan literasi digital, sebagai amanah regulasi yang harus dapat dijalankan dengan baik dan maksimal. Konteks dasar pelayanan, untuk mengimbangi tuntutan publik. Kompetensi dikaitkan dengan apa yang bisa dilakukan, bukan apa yang mungkin pegawai lakukan. Penegasan lama literasi Digital bagaimana memanajemen pegawai agar tergerus dan berorientasi pada profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan jujur, adil, merata, tanpa adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan negara, pembangunan dan pemerintahan.
Ketiga, Pengembangan emerging/future skill bagi pegawai ASN, bertujuan sebagai pemetaan/penilaian yang dilakukan dalam rangka mengembangkan potensi, kompetensi, dan talent pool pegawai ASN. Menilai sejauh mana kemampuan dan pengetahuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berbagai bidang tugas atau pekerjaan tertentu. Tentunya tuntutan mampu memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga kebijakan pelayanan berbasis digital untuk kecepatan dan ketepatan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Artinya penguatan stigma ASN belajar mandiri mulai dibudayakan dan diperlukan penguatan kebijakan pimpinan. Menggali dan mempersiapkan talenta-talenta muda terbaik pegawai ASN untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business). Tentunya hal ini tidak mudah, disamping tuntutan publik yang terus berubah. Penguatan future skills Pegawai ASN, berbasis digital untuk menyiapkan ASN millennial menjadi agen perubahan dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan bersama dan akselerasi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Maka sangat diperlukan expertise dari berbagai pihak. ASN Kementerian Agama pasti Bisa...

Pekanbaru, 15 Desember 2023

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:


FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja



Tidak ada komentar:

Posting Komentar