Harapan ASN Penerima Tanda Penghargaan, HAB ke 78 Tahun 2024.

Mengusung tema "Indonesia Hebat Bersama Umat”, menjadi tajaan sentral kegiatan akbar dalam Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 Kemenag RI Tahun 2024. Tak ayal dalam kegiatan akan diberikan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 11.167 ASN Kementerian Agama. Setelah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/Tahun 2023, tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, tanggal 04 Desember 2023. Tentunya adanya pesan menarik yang perlu diketahui, sesuai tema yang diusung Surat Menteri Agama RI yaitu SE Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 Kemenag RI Tahun 2024.
Mengedepankan amanat Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya mengatakan, “Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama kita, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis, membangun SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengundang talenta-talenta global untuk bekerja sama dengan kita”.

Kutipan dari pidato tersebut memberikan makna yang sangat dalam kepada kita sebagai ASN yang secara lahiriah sebagai pelayan. Melihat begitu cepatnya perkembangan teknologi informasi dalam aktivitas keseharian dapat memberikan dampak yang besar akan tuntutan layanan yang diinginkan masyarakat. Apakah sebagai ASN kita mampu menjawab tantangan tersebut? Dan tentunya diperlukan pendekatan bagaimana strategi kedepan kementerian menjawabnya?
ASN Penerima Satyalancana Karya Satya merupakan penganugerahan negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Mereka dinilai telah bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. ASN Kementerian Agama penerima tanda kehormatan pada HAB ke 78 Tahun 2024, berpesan.

Harapan SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tujuan utamanya. Konsep ditawarkan dalam pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di tahun 2023 ini. Bentuk pertanggungjawaban ASN dalam menyelesaikan beban kerja dan risiko pekerjaan. Agar pengelolaan kinerja Pegawai mulai dari perencanaan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, sistem informasi, dan diakhiri mekanisme tata Kelola Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN berjalan dengan baik. Dalam hal ini untuk memastikan setiap program kebijakan, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh setiap ASN berdampak pada pencapaian sasaran organisasi.
Perlu mendapatkan perhatian serius, sebagai pertanggungjawaban Kinerja pimpinan organisasi (satker). Pada dasarnya sistem aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh pegawai ASN Kementerian Agama apabila runut keselarasan antara apa yang direncanakan di tingkat individu, dan yang disasar di tingkat organisasi (Perkin). artinya pada tingkat level dapat mengakses e-Kinerja apabila SKP pimpinan sudah tersaji. begitu juga lanjutan seterusnya. SKP Pegawai ASN (JF/JP) dapat diakses apabila SKP pejabat penilainya (ess. III) sudah dibuat. Dalam hal ini untuk memastikan setiap program kebijakan, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh setiap ASN berdampak pada pencapaian sasaran organisasi. SKP dan capaian Kinerja Periodik, tersebut disertakan pendokumentasian Hasil Kerja. Hal ini untuk memastikan penilaian kinerja berdasarkan kesesuaian target dengan hasil kinerja berdasarkan umpan balik berkelanjutan sesuai bukti dukungnya.

Semangat baru dalam 7 agenda perubahan UU ASN 2023. ASN hadir menjawab tantangan layanan publik, keharusan selalu memberikan layanan yang inovatif dan efisien. Digitalisasi dalam konsep manajemen kinerja ASN dapat memberikan layanan kedepan yang lebih baik. Perkembangannya tidak bisa dipungkiri untuk diikuti oleh khalayak publik. Artinya semangat "Indonesia Hebat Bersama Umat” memberikan manfaat dan pengaruh besar bagi Kementerian Agama.

Pekanbaru, 19 Desember 2023

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:


FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja



Tidak ada komentar:

Posting Komentar