UKOM, Menjawab Prospek Pekerjaan Kedepan.


Percepatan kecanggihan teknologi tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dalam konteks persaingan global, maka perlu disikapi secara matang dan tepat sasaran. Prioritas pada pengembangan karir Jabatan Pelaksana, dasar langkah awal dalam menavigasi masa depan kinerja organisasi Kementerian Agama. Bagi organisasi yang memperoleh pencapaian maksimal, akan mencari SDM yang mumpuni di segala bidang, dan kemudian berinvestasi di dalamnya. Memiliki pegawai berkinerja terbaik dan kemungkinan mendapat perolehan hasil terbaik.

Manarik untuk dibahas, keterkaitan pelaksanaan uji kompetensi pada klaster pemangku jabatan pelaksana di Kementerian Agama. Akankah menjawab prospek pekerjaan, dimana sebagian besar pekerjaan akan tergantikan oleh teknologi informasi. Prospek tempat bekerja, mengharuskan teknologi informasi menciptakan inovasi tempat kerja, dan terjadi perubahan pola/sistem interaksi kerja. Tuntutan kinerja, dimana akan terjadi peningkatan volume dan konektivitas data kerja, terjadinya peningkatan tuntutan analisis dan pengolahan big data Nasional.
Kompetensi Jabatan Pelaksana merujuk Peraturan MENPAN RB Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara diperlukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang diampu. Dikarenakan memiliki ukuran maka strata atau kemampuan ASN, sedapat mungkin dilakukan tingkatan. Tingkatan tersebut dibagi dalam berbagai level, terinci pada level 1 Paham atau dalam pengembangan. Level 2 Basic (Dasar). Level 3 Intermediate (Menengah). Level 4 Advance (Mumpuni) level dan 5 Expert (Ahli). Artinya diperlukan pengukuran Kompetensi ASN, berdasarkan kesesuaian parameter dan regulasi hukum yang ditetapkan. Menjadi ukuran keharusan dalam pengelolaan ASN, di masa yang akan datang.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana menggunakan CAT, dengan Sistem Aplikasi Uji Kompetensi Safe Exam Browser (SEB) di perangkat komputer/laptop yang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023. Berdasar Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 123609/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023, tanggal 18 Desember 2023, hal Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana. Terlampir Petunjuk Teknis pelaksanaan Uji Kompetensi, sebagai acuan dasar bagi peserta dan panitia kegiatan tersebut. Melalui surat tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:
  1. Satuan kerja yang mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 108 Satuan Kerja pada Kementerian Agama (Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PTKN, dan BDK/BLA/UPT/Loka Diklat;
  2. Peserta yang terdaftar dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 22.595 peserta;
  3. Titik lokasi yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 567 titik lokasi; dan
  4. Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana dilaksanakan dalam 1 sesi pada tanggal 20 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB
Hasil Uji Kompetensi dapat mengakomodir kesenjangan Skill SDMnya. Organisasi dapat melihat akar kesenjangan keterampilan bukan karena kurangnya SDM yang memenuhi syarat, tetapi kumpulan keahlian yang belum dimanfaatkan, dan keahlian yang tidak memiliki peluang pengembangan yang tepat. Organisasi, akan dapat lebih efektif merespons dan berinovasi dalam menghadapi gangguan dan tantangan. Organisasi dapat menyelesaikan tantangan kesenjangan keterampilan SDMnya, sebaliknya, setiap optimalisasi peran, faktor kunci keberhasilan. Mempersiapkan SDM yang mempunyai bakat dan keterampilan, dimulai dari pendidikan, pelatihan dan bimbingan kerja (Pengelolaan Kinerja). Menjawab prospek pekerjaan Kementerian Agama kedepan, tantangannya dapat bekerjasama untuk kemajuan dan kesuksesan organisasi. SEMOGA!!!

Pekanbaru, 20 Desember 2023

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:


FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja



Tidak ada komentar:

Posting Komentar