Efektivitas organisasi dan manajemen pemerintahan Negara sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan di dalamnya. Tanpa ASN yang memiliki persyaratan kompetensi maka dalam suatu sistem administrasi Negara akan mengalami kegagalan dalam mengemban misinya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi ASN merupakan persyaratan mutlak bagi terbangunnya sistem dan proses administrasi Negara dalam menjawab tuntutan inovasi pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
Pemerintah melalui Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Melalui Surat Edaran ini pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM lewat program peningkatan pendidikan ASN dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Melalui pendidikan ASN yang efektif dan efisien diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar