Penerapan Pembinaan, Pencegahan dan Penindakan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau


Penerapan sistem kerja baru memberikan dampak kedisiplinan terhadap setiap pegawai. Dalam tatanan normal baru diharapkan setiap pegawai tetap produktif dan memperioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam situasi pandemi ini. Sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan beberapa langkah dalam hal pembinaan, pencegahan dan penindakan terhadap setiap pegawai yang melanggar hukuman disiplin.

A. Deskripsi Singkat
Berdasarkan data penegakkan disiplin di lingkungan kantor wilayah kementerian agama provinsi riau dari tahun 2019 s.d 2020, meningkat secara drastis. Pada tahun 2019 terdapat 5 pelanggaran disiplin ringan dari 3.900 PNS, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 37 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, sedang dan Berat. Artinya terjadi peningkatan sebesar 135% dari jumlah pegawai 3.911 orang (sumber simpeg, 2020).

Berdasarkan penjelasan diatas, pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, Pada Pasal 3 setiap PNS wajib Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Ajukan Persetujuan WFH, disetujui baru bisa dilaksanakan). Pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 23, 24 dan 25 dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 202/B.II/2/PDH/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat. Pada Pasal 3 angka 11 terkait pelanggaran tidak menaati kentuan jam kerja. Pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama melakukan langkah langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin dan bertahap tentang Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Kewajiban dan Larangan ASN. Kewajiban setiap PNS mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap PNS dilarang, menyalahgunakan wewenang, menjadikan perantara untuk mendapatkan keuantungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, melakukan kegiata bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau oarang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Konsep pembinaan memberikan kepastian dalam bentuk standar pelayanan dan standar kode etik pegawai dalam mewujudkan profesional pegawai dan menjaga jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Dengan demikian hakikat dari pembinaan pegawai khususnya dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan melalui tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

B. Pembinaan Pengawai
Pelaksanaan pembinaan yang ditaja oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau telah dilaksanakan secara efektif, ini terbukti memasuki bulan 3 pada tahun 2021 sudah terdapat 2 kegiatan pembinaan pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pertama dilaksanakan pada bulan Februari dan kedua dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Konsep Pembinaan pegawai negeri sipil menurut undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian adalah “Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna”. Dalam kamus besar indonesia pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang sebaik-baiknya. Ini berarti pelaksanaan pembinaan pegawai negeri sipil perlu dilakukan secara terus menerus, dan melakukan evaluasi terhadap hasil pembinaan supaya terciptanya sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi pegawai negeri sipil yang berprestasi tinggi untuk memingkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta menumpuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan

Pembinaan pegawai negeri sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang obyektif terhadap kompetensi pegawai negeri sipil. Pembinaan ini dilakukan secara sistematis untuk kebaikan pegawai negeri sipil itu sendiri. Pelaksanaan dari Penerapan sistem kerja baru memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sesuai perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau, sebagai berikut: 
  1. Pengaturan Kehadiran di Kantor: a. Bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa; b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur pelaksanaan kehadiran baik secara keseluruhan maupun secara bergantian, bagi pejabat fungsional, pengawas, dan pelaksana pada unit satuan kerjanya, dengan mempertimbangkan peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat/Daerah;
  2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal: a. Pegawai yang dapat bekerja dari rumah adalah: lbu hamil, lbu menyusui, Sakit (suhu tubuh >38° C, flu dan batuk), Berusia diatas 55 (lima puluh lima) tahun. b. Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau/Kakankemenag Kabupaten/Kota sebagaimana format terlampir dan melaporkan ke Kakanwil setiap hari Senin. c. Pegawai yang bekerja dari rumah masing-masing harus standby dirumah, tidak keluar kota, tidak menghadiri kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, dan selalu dapat dihubungi oleh pimpinan untuk urusan kedinasan pada jam kerja.
  3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas: a. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilaksanakan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi dengan memperhatikan jarak aman antar peserta rapat. b. Perjalanan dinas luar negeri agar ditunda pelaksanaanya dan perjalanan dinas dalam negeri (luar kota dan dalam kota) agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
Konsep pembinaan merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus.
  2. Penerapan sistem kerja baru memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sesuai perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman.
  3. Menegaskan kewajiban atasan langsung dalam hal pemantauan dan pengawasan serta pembinaan kepada bawahan.
  4. Pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.
  5. Penegakkan disiplin dalam pelaksanaan tugas pegawai agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.
C. Pencegahan Hukuman Disiplin
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan nomor 621/SK/2021, tentang Kode Etik Pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pada tanggal 23 Februari 2021.

Wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku dan implementasi kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau memandang bahwa penegakan kode etik pegawai merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya, terutama dalam upaya mewujudkan sinergisitas penegakkan disiplin pagawai. Dalam konteks penegakan kode etik pegawai, paling sedikit terdapat empat hal mendasar yang merupakan etika pegawai yang berkaitan langsung dengan sikap dan perilakunya, kapan dan di mana pun seseorang pegawai melaksanakan profesinya dalam wujud kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling menghargai.

Naskah Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau ini merupakan tanggungjawab pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Riau. Kode etik tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan penelaahan terhadap substansi serta tuntutan atau penyesuaian atas perubahan kebijakan, antara lain dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau selalu melakukan monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan pemberian Hukuman terhadap atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah dalam penerapan pelanggaran disiplin pada setiap satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota di Provinsi Riau.

D. Penindakan Hukuman Disiplin
Berdasarkan analisis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Surat Edaran tersebut disosialisasikan pada setiap satuan kerja di Provinsi Riau terkait pencegahan dan pembinaan tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku, serta Kewajiban dan Larangan ASN selama penerapan sistem kerja baru yang memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pada tatanan normal baru tetapi tetap produktif.
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dan melaporkan ke Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada Kementerian Agama.

E. Penutup
Berdasarkan uraian diatas dapat disampaikan saran dan tindakan yang perlu segera ditindaklanjuti sebagai berikut:Penegakan dan Pencegahan terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diwilayah satuan kerja di Provinsi Riau.

Konsep pembinaan pegawai meliputi sosialisasi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nomor 621/SK/2021, tentang Kode Etik Pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pada tanggal 23 Februari 2021

Regulasi yang digunakan:
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  8. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020.
  9. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: 20 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
  10. Surat Edaran Kemenpan dan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar