Tantangan, Indeks Kerukunan Umat Beragama

 


Kebebasan beragama, belum disertai dengan kemampuan literasi keagamaan yang inklusif, moderat dan berorientasi kemaslahatan umat. Penghormatan terhadap keragaman agama dan budaya masih lemah, dengan indeks kerukunan umat beragama sebesar 73.09%, data tahun 2022. Penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Pertama, bangsa Indonesia terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan yang rawan terjadi gesekan jika tidak disikapi dengan baik. Kedua, berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan yang ekstrim dan bertolak belakang dengan esensi ajaran agama. Ketiga, munculnya klaim kebenaran atas tafsir agama. Keempat, berkembangnya pemahaman yang membenturkan agama dan negara seperti anti Pancasila dan budaya bangsa.

Beberapa tahapan dalam pelaksanaan percepatan implementasi penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam pembangunan bidang agama. Program prioritas Kementerian Agama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan arah, strategi dan tahapan serta dukungan mencapai sasaran penguatan moderasi beragama. Jika moderasi beragama sudah menjadi bagian dari arah kebijakan Negara, maka Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menginternalisasi dan menyebarkan nilai-nilai agama yang moderat.

Menjawab tantangan moderasi beragama bagi Pegawai ASN Kementerian Agama perlu dilakukan penguatan dan penerapan empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Hasil Akhir dari pencapaian indikator tersebut diharapkan menumbuhkan nilai adil dan berimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar