Standar
Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupakan
dokumen yang bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka penilaian kinerja
bagi penyuluh agama. Dokumen ini membahas standar yang harus dicapai dalam hasil
kerja penyuluh agama serta proses penilaian yang objektif dan adil. Pemahaman
sederhana, agar fungsional penyuluh agama mendapat pengetahuan (informasi) dan
taat hukum, sesuai peraturan perundang-undangan dalam bekerja.
Pengelolaan
Kinerja Pegawai ASN sesuai amanah PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada
peningkatan kinerja pegawai ASN secara signifikan, juga peningkatan Kinerja
organisasi yang berdampak. Bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang
dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai
yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pengharapan Pegawai ASN, mampu
memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan. Bukan sekadar
uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi
dengan orang lain.
Standar Kualitas Hasil Kerja, penjelasan terkait teknis-teknis Kepegawaian penyuluh agama untuk peningkatan karir dan membentuk sikap profesionalisme dalam tatanan pekerjaan yang diamanahkan. Tak luput dalam memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pencapaian hasil kerja penyuluh agama. Menjawab dampak evaluasi kinerja nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk berkinerja. hal ini meliputi: Pertama, Kompetensi
Agama: Penyuluh agama diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama
yang ditekuninya. Mereka harus mampu menyampaikan ajaran agama dengan akurat,
relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, Pelayanan
Masyarakat: Penyuluh agama diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat. Mereka harus dapat merespons kebutuhan masyarakat, memberikan
bimbingan spiritual, mengadakan kegiatan yang memperkuat nilai-nilai agama, dan
membantu dalam memecahkan masalah sosial. Ketiga, Kegiatan
Edukasi: Penyuluh agama diharapkan melaksanakan kegiatan edukasi yang efektif.
Mereka harus mampu merancang dan melaksanakan program pendidikan agama yang
sesuai dengan target audiens, menggunakan metode yang inovatif, dan mengukur
dampaknya secara objektif. Keempat, Keterlibatan
Komunitas: Penyuluh agama diharapkan terlibat dalam kegiatan komunitas dan
membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak. Mereka harus aktif dalam
kegiatan sosial, berkolaborasi dengan organisasi agama dan lembaga terkait,
serta membangun jejaring untuk mendukung pembangunan komunitas yang lebih baik.
Menjawab dampak evaluasi kinerja nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk
berkinerja. Penetapannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara
Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. Pendelegasian dari SE tersebut
diberlakukan Tahun 2023 setelah ditetapkan pada 31 Januari 2023.
Pedoman Penilaian Kinerja, menukilkan bahwa kebijakan ini bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. Konsep dasar Penetapan predikat kinerja penyuluh agama, dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja. Hal ini meliputi: Pertama, Objektivitas
dan Keadilan: Proses penilaian kinerja harus dilakukan dengan objektif dan
adil, berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan. Penilai harus
mempertimbangkan hasil kerja penyuluh agama secara komprehensif, termasuk
kompetensi agama, pelayanan masyarakat, kegiatan edukasi, dan keterlibatan
komunitas. Kedua, Pengukuran
Kinerja: Penilaian kinerja penyuluh agama harus menggunakan metode dan alat
pengukuran yang sesuai. Hal ini dapat meliputi penilaian oleh atasan, peer
review, evaluasi kinerja berdasarkan indikator kuantitatif, dan umpan balik
dari masyarakat yang dilayani. Ketiga, Pengembangan
Profesional: Penilaian kinerja harus memberikan umpan balik yang konstruktif
kepada penyuluh agama untuk membantu mereka dalam pengembangan profesional.
Penilai harus memberikan rekomendasi dan arahan yang jelas mengenai area yang perlu
diperbaiki dan peluang pengembangan yang dapat diambil. Keempat, Penghargaan dan Insentif:
Penilaian kinerja yang baik harus diikuti dengan penghargaan dan insentif yang
sesuai. Ini dapat berupa pengakuan publik, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan bahkan Kenaikan Jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar