Yuk, dicoba saja dulu



Penjelasan didalam aturan hari kerja dan jam pegawai ASN terbaru, Jam Kerja pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tertuang dipenjelasan Pasal 1, Perpres Nomor 21/2023 yang mulai berlaku 12 April 2023 ini. Membatalkan tiga aturan sebelumnya dari tahun 1964 sampai dengan 1995, tentang jam kerja. Fokus pembahasan, tertuang pada pasal 8 pelaksanaan tugas fleksibel pegawai ASN. Baik dari fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Pengaturan kerja yang fleksibel dapat menjadi pilihan yang baik untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, dapat diakomodir di dalam Peraturan Menteri terkait sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Beberapa pengaturan kerja yang fleksibel yang dapat diterapkan, dalam hal: Pertama, Jam Kerja Fleksibel: pegawai ASN dapat diberikan fleksibilitas dalam memilih jam kerja mereka, selama mereka mencapai target waktu kerja yang ditetapkan. Contoh sederhana, memilih untuk memulai dan mengakhiri jam kerja mereka dengan sedikit variasi, yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini dapat membantu pegawai menyesuaikan pekerjaan dengan kehidupan pribadi mereka. Kedua, Kerja Jarak Jauh: pegawai ASN dapat diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang sesuai. Dalam situasi tertentu. Contoh sederhana, kerja jarak jauh telah menjadi pilihan utama untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai. Pengaturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dengan lebih fleksibel dan mengurangi waktu dan biaya perjalanan. Ketiga, Jam Kerja Paruh Waktu: pegawai ASN dapat diberikan opsi untuk bekerja paruh waktu jika memungkinkan, dengan pengurangan jumlah jam kerja yang tetap. Ini memungkinkan upaya menyeimbangkan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi mereka, dan memberi mereka kesempatan untuk mengejar kegiatan di luar pekerjaan. Keempat, Job Sharing: Job sharing adalah pengaturan di mana dua atau lebih pegawai ASN berbagi tanggung jawab dan waktu kerja untuk posisi yang sama. Dalam hal ini, membagi beban kerja dan bertukar peran sesuai dengan kesepakatan. Job sharing memungkinkan untuk memiliki fleksibilitas lebih besar dan mengatasi tantangan pribadi yang mungkin mereka hadapi. Kelima, Cuti Mengurangi Tunjangan Kinerja: ASN dapat diberikan kesempatan untuk mengambil cuti dalam periode tertentu, jika diperlukan. Ini dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, serta memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk mengejar kegiatan lain atau menghadapi situasi khusus dalam hidup mereka.

Ketertarikan beberapa instansi Kementerian sudah menerapkan model seperti itu. Dalam upaya tidak terjadi penangguhan target kinerja. Bukan saja duduk di kursi hari ini, nanti orang lain pergi rapat atau ditinggal keluar, alih-alih kursinya kosong. Dikecualikan bagi instansi yang mempunyai sistem kerja yang terpatri. Pengaturan-pengaturan kerja fleksibel tersebut dapat memberikan manfaat bagi ASN dalam meningkatkan kepuasan kerja, keseimbangan hidup, dan produktivitas mereka. Namun, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan aturan organisasi serta melibatkan proses yang adil dan transparan dalam menerapkan yurisdiksi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar