Pemblokiran Data dan Layanan Kepegawaian


Wasdal NSPK, disikapi dengan ditetapkannya Peraturan BKN Nomor 1/2023. Tindak Lanjut berupa pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada SIASN. Bagi ASN, menarik untuk dipedomani dan jangan sampai terjebak. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 116/2022. Pengendalian dan pengawasan NSPK mengatur pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Agar ASN bersikap profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menyasar perbaikan dalam pelaksanaan Wasdal manajemen ASN, khususnya penegakan NSPK secara Nasional.

“Beberapa penanganan wasdal NSPK ASN, bersumber dari: Pertama, permasalahan yang menjadi perhatian Presiden, Kedua, permintaan dari menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN (UU 5/2014), Ketiga, permasalahan yang menjadi perhatian publik dan pengaduan masyarakat".

Pemblokiran data dapat dilakukan bagi: Pertama, PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS. Kedua, PNS yang seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS. Ketiga, PNS yang seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan. Keempat, PNS yang seharusnya diangkat dalam jabatan tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN. Kelima, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Menjadi perhatian pada ketentuan terakhir, apabila terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian sampai dengan mendapatkan persetujuan pertimbangan teknis BKN berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah".

Perlu diingat laporan hasil Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Menjadi tuntutan keseragaman instrumen Wasdal NSPK ASN yang melibatkan sinergi lintas Instansi Pemerintah. Hal ini dapat dijalankan lewat tindakan mengoreksi ketimbang tindakan menghukum. Menegakkan kepatuhan terhadap NSPK manajemen ASN, menjadi tuntutan dan citra organisasi kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar