Reschedule, Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Formasi 2022

Sumber: MenpanRB

Dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023, Jakarta 03 Agustus 2023 terdapat Alokasi Formasi CPPPK mendominasi. Prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi (dikutip melalui siaran Pers BKN Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023). Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Arah kebijakan memenuhi kebutuhan ASN Tahun 2023, didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara pengumuman hasil reformulasi PPPK Teknis formasi tahun 2022, mengalami penundaan pengumuman. Melalui Surat Kepala BKN Nomor: 8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023, tanggal 04 September 2023, pengumuman hasil optimalisasi PPPK teknis pra sanggah sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, semula ditetapkan 1 September 2023 menjadi 05 September 2023. Memberikan arahan kepada satuan kerja dalam penyelesaian dokumen usul penetapan NI PPPK teknis dari 14 September sampai dengan 03 Oktober 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK; d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di 2023;
  6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan Tahun 2023;
  7. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
  9. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir); 
  10. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4; 
  11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3; 
  12. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.


Catatan penting:
Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis Formasi Tahun 2022.

Pekanbaru, 04 September 2023
Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar