Apakah di tahun 2023 ini, fungsional masih memerlukan Angka Kredit? Pernyataan tersebut sempat muncul, dikalangan jabatan fungsional khususnya di beberapa jabatan fungsional seperti Penghulu dan Penyuluh Agama. Pemahaman tersebut secara bertahap harus dapat diluruskan yang membidangi fungsi Kepegawaian di setiap unit satuan kerja. Artinya penetapan aturan mengenai jabatan fungsional yang baru menyampaikan pesan tidak lagi diukur lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. Angka Kredit Jabatan Fungsional dipergunakan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. Sederhanya pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit), tetapi perolehan Angka Kreditnya melalui hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hal ini tidak hanya mengakomodasi “kerisauan” para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih agile.
Diberlakukan mulai awal tahun 2023 ini, evaluasi kinerja. Perolehan sesuai angka koefisien Angka Kredit per jenjang, dengan persentase tertentu. Jika Penilaian Sangat Baik, maka angka koefisien dikalikan dengan 150%, Jika Baik dikalikan 100%, Butuh Perbaikan dikalikan dengan 75%, Kurang dikalikan dengan 50%, dan Buruk dikalikan dengan 25%. Dimisalkan ada Penghulu ataupun Penyuluh Agama yang SKP nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Jika pada waktu itu seorang pegawai demi membuktikan memperoleh angka kredit 37,5 diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen yang mendukung bukti kegiatan selama satu periode penilaian AK. Penting untuk kita ketahui, penilaian angka kredit JF berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan mulai diberlakukan untuk periode kinerja mulai 1 Januari s.d 31 Desember 2023. Pada saat transisi sistem penilaian AK Fungsional dalam konteks kinerja, diperlukan pemahaman Top Down dari pejabat Penilai Kinerja dalam memahami mekanisme dan prosedur Penetapannya.
Aksi mulai dari penetapan kinerja sampai target rencana aksinya. Menangkal fenomena pada kondisi penetapan kinerja yang masih belum selaras dengan dokumen perencanaan yang disebut belum berjenjang. Padahal fokus sistem manajemen pemerintah pada peningkatan akuntabilitas serta peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Sikapi surat Kepala Kanwil Kemenag Prov. Riau nomor P-2002/Kw.04.1/3/Kp.04.1/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023, perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke dalam Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional, terdapat beberapa poin menjadi perhatian:
- Bagi seluruh pejabat fungsional untuk dapat mengisi data integrasi PAK pada link berikut: https://bit.ly/IntegrasiPAKKanwilKemenagProvRiau paling lambat s.d tanggal 29 September 2023 yg akan digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit integrasi. Bagi fungsional tidak mengisi maka tidak dapat difasilitasi dalam integrasi PAK;
- Bagi seluruh pejabat fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama dengan Jenjang Jabatan Pertama dan Muda yg belum mengajukan penilaian angka kredit dengan masa penilaian s.d 31 Desember 2022 diharapkan untuk dapat mengajukan penetapan angka kredit konvensional sebelum dilakukannya integrasi PAK. Jika tidak diajukan penilaian, tentunya akan merugikan dan memperlambat kenaikan pangkat, jabatan dan pengembangan karir pegawai.
AYOO, KITA SIKAPI BERSAMA-SAMA???
Pekanbaru, 19 September 2023
Oleh: Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar