Status Tenaga Non ASN, di Tahun 2023.


Diamanatkan dalam regulasi perannya sebagai pelaksana tugas pemerintahan, dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini dapat diakomodir dalam kebijakan dan prosedur yang jelas bagi PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Setelah diterbitkan surat Menteri PANRB terkait Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, tertanggal 25 Juli 2023. Penguatan bagi organisasi terkait dengan pengadaan, pengembangan, dan manajemen pegawai non-ASN di tahun ini. Menarik untuk diulas, tiga pesan amanat tersebut. Untuk memastikan konsistensi dalam pengelolaan pegawai non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Pemenuhan ASN tersebut, dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN”

Persetujuan resmi, dituangkan melalui Surat Menteri PANRB kepada Menteri Keuangan RI Nomor: B/382/M.SM.01.00/2023, perihal Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2023. Alokasi kebutuhan sebesar 1.024.492, memfasilitasi kebutuhan Pemerintah Pusat, Kebutuhan Pemerintah Daerah dan Kebutuhan dari lulusan Sekolah Kedinasan. Artinya arah kebijakan Pemerintah memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip ZERO GROWTH, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang Pendidikan dan bidang kesehatan.

“Alokasi pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini”

Memenuhi kebutuhan Tenaga Non ASN tersebut, melalui syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina dan mengacu pada KemenPAN RB tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK. Langkah awal yang diambil melalui penataan pegawai. Hal ini dilakukan untuk menghitung secara pasti berapa jumlah PNS dan Tenaga Non ASN yang sebenarnya dibutuhkan beserta komposisi dan distribusi yang tepat bagi masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

“PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya”


Kebutuhan Tenaga Non ASN dapat dilakukan dengan perhitungan jumlah serta penentuan komposisi distribusi pegawai berdasarkan analisis jabatan, struktur organisasi, dan beban kerja. Pada masing-masing instansi akan lebih efektif jika sementara pengadaan pegawai baru tidak dilakukan. Memastikan program reformasi birokrasi dapat berjalan maksimal dan tepat waktu. Mengawal perhitungan kebutuhan ASN berada pada jumlah, komposisi, dan distribusi yang tepat. Memastikan beban anggaran yang dikeluarkan seimbang dengan belanja pegawai dan berada pada tingkatan yang lebih sesuai dengan hasilnya.

Amanat PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Langkah awal dilakukan melalui analisis kebutuhan yang cermat. Perlu memahami dengan jelas peran dan tanggung jawab yang dibutuhkan, serta keterampilan dan kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tersebut. Tak kalah penting, setelah kebutuhan teridentifikasi, rencana formasi dan pengadaan pegawai non-ASN harus disusun. Rencana ini harus mencakup target jumlah pegawai yang akan direkrut, sumber daya yang diperlukan, jadwal waktu, dan anggaran yang disesuaikan. Lakukan evaluasi periodik, memastikan bahwa pengadaan pegawai non-ASN masih relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan organisasi. Harapan kedepan pengadaan pegawai non-ASN dapat menjadi lebih efektif dalam mendukung tujuan dan keberhasilan organisasi.

Pekanbaru, 25 Oktober 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar