ASN secara normatif baru dikenal dan dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan, perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai ASN diharapkan dapat memainkan perannya sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Agar ASN dapat memaksimalkan fungsi dan perannya tersebut, maka diperlukan pengembangan komptensi.
Pengembangan kompetensi merupakan metode untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi pegawai agar dapat memberikan kontribusi maksimal kepada organisasi. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pengembangan kompetensi merupakan metode untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi pegawai agar dapat memberikan kontribusi maksimal kepada organisasi.
Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan dua jalur seperti: Pendidikan dan pelatihan. Hal ini tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara pasal 70 ayat (2), pengembangan kompetensi antara lain dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Pendidikan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pendidikan merupakan hal yang penting dalam menunjang karier ASN. Pendidikan merupakan proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai objek tertentu dan spesifik.
Pelatihan (training) adalah proses sistematik pengubahan perilaku para pegawai dalam suatu arah guna meningkatkan tujuan-tujuan organisasi atau mempelajari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan, dan perilaku yang spesifik yang berkaitan dengan pekerjaan (Simamora, 1997:342). Pelatihan penting tidak saja bagi pegawai yang kurang berkinerja tetapi juga bagi pegawai yang berkinerja. Pegawai yang kurang kinerjanya akan dipacu pengetahuannya agar keterbatasannya dapat diatasi, sebaliknya bagi pegawai yang berkinerja baik, pelatihan dapat meningkatkan motivasinya dengan rehat sejenak dari pekerjaan rutin dan melakukan kegiatan di luar aktivitas rutinnya. Tujuan penyegaran semangat kerja yang merupakan motivasi tidak boleh disepelekan dalam pembinaan pegawai.
Pengembangan kompetensi ASN untuk mewujudkan ASN yang berkualitas memang sangat urgen agar senantiasa dapat memberikan kontribusi maksimal bagi organisasinya. Tetapi melakukan perekrutan pegawai berdasarkan kompetensinya juga tak kalah pentingnya agar ASN yang diangkat telah memiliki potensi dan kompetensi yang dapat dikembangkan.
Dalam upaya memperoleh SDM Aparatur yang berkualitas pada Kementerian Agama, maka Pengadaan CPNS Tahun 2021 telah dilakukan melalui beberapa tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan beberapa tahapan dalam proses pengadaan ASN kementerian Agama.
Pengadaan CPNS Kementerian Agama juga dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan ASN sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 70 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2021, meliputi:
- Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
- Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
- Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
- Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
- Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Bagi CPNS yang telah dinyatakan lulus, maka harus mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) sebagai syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Membangun integritas Moral ASN sangat erat hubungannya dengan akhlak dan moral pegawai. Pembangunan integritas pegawai ASN adalah upaya untuk mewujudkan, memperkuat, dan mempertahankan nilai dasar, daya nalar dan keberanian moral ASN. Integritas merupakan konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. ASN yang memiliki integritas moral harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kejujuran adalah fondasi nilai yang harus dimiliki oleh seorang ASN. ASN harus berani jujur, baik dalam sikap, perkataan, maupun perbuatan. Berani jujur itu hebat. ASN yang mengedepankan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya secara otomatis akan menjadikannya pegawai yang bekerja penuh tanggung jawab, professional dan sepenuh hati.
ASN juga harus memiliki semangat yang tinggi. Semangat merupakan perasaan yang sangat kuat yang dialami oleh setiap orang, menjadi bagian fundamental dari suatu kegiatan sehingga yang berpengaruh pada pengarahan potensi yang menghidupkan dan menumbuhkan tingkat keinginan yang tinggi. Semangat yang tinggi adalah modal bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
Motivasi Nasionalisme dan kebangsaan sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Lebih penting lagi adalah kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa dan negara. Pegawai ASN akan berpikir tidak lagi sektoral dangan mental blocknya, tetapi akan senantiasa mementingkan kepentingan yang lebih besar yakni bangsa dan negara.
Karakter kepribadian yang unggul menjadi modal bagi ASN dalam membangun komunikasi dan kerjasama. Menurut Robbins (2008), kepribadian sering didefinisikan sebagai gabungan dari semua cara dimana individu bereaksi dan berinteraksi dengan orang-orang lain. Selain mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik, ASN juga harus menjadi pribadi yang bertanggung jawab terutama dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, memperkuat profesionalisme PNS perlu dilakukan agar terpenuhinya kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan yang merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Keahlian dan kemampuan ASN merefleksikan arah dan tujuan yang akan dicapai oleh sebuah organisasi. Sebab, suatu organisasi dalam mencapai tujuannya memerlukan sebuah keahlian dan kemampuan pegawainya dalam merefleksikan tujuan yang ingin dicapai.
Kemudian ASN juga dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi, 2014). Kompetensi ASN ini berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai pegawainya. Paling tidak terdapat tiga kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
Mengutip pesan yang sampaikan Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, pada kegiatan Apel Pagi senin, 21 Maret 2021 di Kementerian PANRB, “Jadilah ASN yang luar biasa yaitu ASN yang profesional yang menjunjung tinggi prestasi dalam bekerja. Kementerian PANRB menjadi lokomotif jalannya pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga ASN di Kementerian PANRB harus menjadi panutan bagi aparatur dan instansi lainnya. Untuk itu, ASN dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan tantangan dan tanggung jawab yang diberikan.
Oleh karena itu, ASN harus menjiwai karakteristik core values ASN BerAKLHAK. Seorang profesional itu berorientasi pelayanan dan bangga dengan pekerjaannya, memiliki komitmen yang kuat, bertanggung jawab, kreatif, dan penuh inisiatif atau inovatif, serta berusaha mencari solusi dari permasalahan yang dihadapinya.
Paling tidak, ada lima tuntutan bagi ASN agar menjadi ASN yang luar biasa. Pertama, tuntutan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Kedua, tuntutan akan solusi terbaik yang strategis dan aktual sebagai respon atas kebijakan dan permasalahan yang juga muncul di benak masyarakat. Ketiga, tuntutan untuk memperkokoh kerja yang solid dan sinergis di berbagai lapisan penugasan.
Tuntutan keempat adalah tuntutan untuk lebih inovatif, kreatif dan responsif terhadap berbagai keadaan. Serta kelima, tuntutan kondisi prima para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengabdi sesuai dengan kompetensinya.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini ASN harus tetap berkinerja dengan baik dengan sistem kerja yang baru. Pandemi tidak boleh menyurutkan semangat ASN untuk tetap berpikir positif, bekerja dengan maksimal, serta tetap menjaga kesehatan serta mentaati protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Lalu pertayaannya, mampukah kita menjadi ASN luar biasa itu? Tentu saja sebagai ASN kita harus optimis dan selalu berupaya meningkatkan komptensi agar mampu menjadi ASN luar biasa untuk kemajuan bangsa. Selagi kita memiliki semangat yang tinggi, tentu tidak ada yang mustahil. Semoga!!!
Artikel ini pernah dipublish
pada tanggal 26 April 2022 pada website dibawah ini :
https://riau.kemenag.go.id/artikel/43124/Menjadi-ASN-Luar-Biasa-Mampukah-KITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar