Pemantauan pelaksanaan disiplin pegawai, selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

 


Kebijakan Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diatur dalam SE Menpan RB Nomor 07/2023. Terkait aturan tersebut bertujuan:
  1. Memastikan penegakan disiplin bagi Pegawai ASN selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
  2. Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan besar Iainnya;
  3. Memastikan kelancaran mobilitas pegawai ASN ke luar daerah atau Mudik selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program Bangga Berwisata Di Indonesia.
Penegakan disiplin Internal Kementerian Agama disampaikan melalui Surat Itjen Kemenag RI Nomor B-2137/IJ/PS.00/04/2023, perihal Pengendalian Intern atas Pelaksanaan Disiplin Pegawai, ditetapkan tanggal 13 April 2023. Berkaitan dengan kewajiban masuk kerja dan ketaatan atas ketentuan jam kerja, pada waktu sebelum dan sesudah libur cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dilingkungan kerja masing-masing, tanggungjawab Kepala Satuan Kerja melampirkan Surat Pernyataan. Hasil pemantauan agar ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 28 April 2023 pukul 10:00 WIB.

Isi Edaran Menpan RB Nomor 07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, meliputi:
  1. Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:
  • Melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan Iain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai ASN Iainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
  • Menghimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan
  • Menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik Iainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai ASN.

    2. Penggunaan Kendaraan Dinas. Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat          Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:
  • Memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas; dan
  • Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
    3. Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri. Pegawai ASN dan keluarganya yang          akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur        
         nasional dan cuti bersama agar:
  • Mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri;
  • Memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi Iainnya;
  • Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
  • Mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern pada Kementerian Agama yang merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Catatan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI:
  1. Pimpinan Satuan Kerja wajib memantau kewajiban masuk kerja dan ketaatan pada ketentuan jam kerja pada waktu sebelum (sejak H-2) dan sesudah (sampai H+2) libur cuti bersama Idul Fitri 1444H / 2023 M pada Satuan Kerja Masing-masing (Bukan di satuan kerja binaan).
  2. Pimpinan Satuan Kerja agar dapat melaporkan Hasil Pemantauan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui pengisian tautan berikut:👇 dan hasil rekap kehadiran dan dokumen lainnya disampaikan paling lambat tanggal 28 April 2023 pukul 10:00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar