Sikapi Pengembangan Karir Pejabat Fungsional

 



Tindaklanjut nyata arah kebijakan Permenpan RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, disikapi melalui SE Menpan RB No 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan dan Integrasi Angka Kredit Pemangku Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah. Artinya pada masa Transisi Pemberlakuan aturan tersebut perlu pemahaman yang sama dalam tindaklanjut pelaksanaan penilaian, penetapan, dan integrasi angka kredit Pejabat Fungsional dan Acuan sebagai Pedoman pemberlakuan kebijakan Permenpan RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Sudut pandang mengenai hal tersebut, menunjukkan adanya hak dan kewajiban bagi pemangku Jabatan Fungsional dan Instansi Pembina JF mengawal peraturan tersebut. Point penting yang disampaikan meliputi:
  1. Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional dapat ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan Proses pengusulan AK diterima tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023, sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing.
  2. Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud point 1 diatas ditetapkan dan diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023.
  3. Penilaian AK terhadap hasil kerja Jabatan Fungsional setelah tanggal 1 Januari 2023, berdasarkan Permenpan RB No 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja.
  4. Perolehan AK Pejabat Fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai, Predikat kinerja pegawai diperoleh melalui hasil evaluasi kinerja pegawai terhitung tanggal 1 Januari 2023.
Pengembangan Karir bagi Pejabat Fungsional sangat penting untuk pertumbuhan dan kesuksesan bagi organisasi. Hal tersebut juga untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Fungsional dapat berkarir secara profesional di dalam organisasi. "Career Plan" merupakan program terstruktur yang mencakup pelatihan berkelanjutan, bimbingan, dan evaluasi kinerja rutin untuk membantu Pejabat Fungsional mencapai tujuan karir mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar